Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Polres Tapin Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba sebanyak 35,78 gram Sabu-sabu

×

Polres Tapin Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba sebanyak 35,78 gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20220207 WA0062 scaled
Konferensi Pers - Polres Tapin mengungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Tapin


Rantau, KP – Kepolisian Resort Tapin mengungkap penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35,78 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta 5 (lima) orang pelaku diduga melakukan peredaran Narkoba di Kab Tapin.


Hal itu terungkap pada konferensi pers dalam rangka ungkap kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Tapin, Senin (7/2/2022) bertempat Aula Namora Polres Tapin.

Kalimantan Post


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dan didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Irwan dan Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi, beserta jajaran Satuan Reserse kriminal Narkoba Polres Tapin.


Dari ungkap kasus tersebut, lima tersangka di duga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan beserta barang buktinya. Masing-masing pelaku awalnya diamankan M (48), warga Kabupaten Banjar didapatkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 3.21 gram yang terbungkus dalam plastik kecil sebanyak 30 bungkus siap edar.

Kemudian, kepolisian mengamankan JP (37) warga Banjarmasin, didapatkan 11 ( sebelas ) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,27 gram.


Lalu, di awal Februari aparat kepolisian mengamankan R (21) warga Kecamatan Hatungun, darinya didapatkan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,21 gram.

Berlanjut pada M (39) warga Kecamatan Binuang berasil mendapatkan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik klip/berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,21 gram dan 1 ( satu ) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.

Dan terakhir pelaku M (39), warga Desa Keramat, didapatkan 9 (sembilan) paket plastik klip/berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 24,71 gram.

IMG 20220207 WA0063 scaled


Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, ungkapan kasus narkoba ini sesuai dengan komitmen Polres Tapin bahwa tidak ada kompromi terkait narkoba.

Baca Juga :  Tapin Kejar Peluang Dana Pusat 2027 di Tengah Penurunan Fiskal


“Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti total 35,78 gram dengan lima orang pelaku di duga mengedar narkoba,” jelasnya.


Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan pada akhir bulan Januari 2022, dengan mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada awal Februari 2022 kembali mendapatkan 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan total didapatkan barang bukti sebanyak 35,78 gram narkotika jenis sabu-sabu.


Berdasarkan hasil interogasi dari pihak kepolisian bahwa, semua pelaku menjalankan jual beli barang haram ini karena faktor ekonomi.


“Jadi faktor ekonomilah yang melatarbelakangi untuk menjual barang haram tersebut, namun pihaknya tetap berpegang pada aturan, apapun itu alasanya bila melanggar tetap diproses sesuai aturan yang berlaku, “ tegasnya.


Pada kesempatan itu, ia juga berpesan kepada masyarakat bila melihat atau menemukan oknum-oknum yang melanggar hukum dengan menggunakan atau menyimpan dan memperdagangkan barang haram ini, silahkan melapor kepada aparat kepolisian, dan petugas segera akan menindaklanjutinya tanpa komromi.


“Bila ada laporan masuk, segera kita tindaklanjuti, sementara pelapor, kita berikan perlindungan,” tambahnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi menambahkan, kelima tersangka ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang.


“Penangkapan terhadap lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini, ada di dalam rumah dan di pinggir jalan dengan tempat kejadian perkara di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang,“ tambahnya.


Kelima tersangka ini diamankan di Kepolisian Tapin untuk terus dikembangkan, sehingga menjadi bahan untuk bisa mengungkpa lebih besar lagi.


Sementara lima tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang ri nomo 35 tahun 2009 diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. (abd/KPO-1)

Iklan
Iklan