Oleh : Siti Rahmah,S.Pd.
Bermula dari ceramah Oki Setiana Dewi di sebuah potongan video ceramahnya yang dianggap menormalkan KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali dipersoalkan. Salah satu kritik datang dari Komnas Perempuan. “Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya. Dari ceramah itu, ada tiga poin yang dikritisi, yaitu, pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Kamis (3/2/2022).
KDRT sebenarnya bukan konsep atau istilah baru. Konsep ini dipopulerkan kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. Di Indonesia, konsep ini berhasil masuk dalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kaum feminis—dengan ide kesetaraan gendernya—memandang bahwa akar masalah KDRT adalah adanya ketaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki. Inilah yang menjadikan perempuan sebagai pihak yang lemah sehingga menjadi korban kekerasan laki-laki.
Akar masalah KDRT bukan karena kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya.
Aturan yang benar Itu adalah aturan Islam, aturan yang berasal dari Allah SWT. Hanya dengan penerapan aturan Islam akan terwujudlah keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah, jauh dari pertengkaran, apalagi sampai berakhir dengan kekerasan.
Solusi Islam Mengatasi KDRT
Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa. Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan.
Pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan, yaitu yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain. Demikianlah yang Allah tetapkan (lihat QS Al-A’raf [7]: 189, Ar-Rum [30]: 21)
Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tenteram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”. (QS. Al-Baqarah : 228). Artinya, istri punya berbagai hak dalam konteks suami istri terhadap suaminya sebagaimana suami juga memiliki berbagai hak dalam konteks suami istri terhadap istrinya.
Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. Allah juga memerintahkan pergaulan yang baik di antara suami istri dengan firman-Nya, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik)”. (QS. An-Nisa : 19)
Dalam rumah tangga Rasulullah SAW, beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik. Diriwayatkan bahwa beliau SAW bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku”. (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra.)
Allah juga memerintahkan seorang istri agar taat suami. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Jika seorang istri tidur malam meninggalkan tempat tidur suaminya niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia kembali”. (Muttafaq ‘alaih dari jalur Abu Hurairah).
Rasulullah SAW pernah bertanya kepada seorang wanita, “Apakah engkau sudah bersuami?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.” (HR Al-Hakim dari jalur bibinya Husain bin Mihshin).
Dalam kondisi istri menaati suaminya, maka suami harus bersikap ramah dan toleran serta lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Hingga andai suami menginginkan istrinya (untuk diajak berhubungan suami istri) hendaknya ia dengan baik memilih situasi dan kondisi yang cocok bagi istrinya.
Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian mengetuk pintu wanita (istri) pada malam hari hingga wanita itu (bisa) menyisir rambutnya yang kusut dan wanita yang ditinggal suaminya itu (bisa) mempercantik diri.” (Muttafaq ’alaih dari jalur Jâbir ra.)
Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Dalam kehidupan suami istri, adakalanya terjadi masalah yang membuat suasana tidak baik. Untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, Allah Swt. menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al bayt) berada di tangan suami. Allah SWT berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”. (QS An-Nisa : 34)
Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya. Allah Swt. berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. (QS. An-Nisa : 4).
Pukulan yang dimaksud harus merupakan pukulan ringan, yaitu yang tidak membahayakan (menyakitkan). Hal itu sebagaimana Rasulullah saw. jelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan)”. (HR Muslim dari jalur Jabir ra.)
Suami hanya berwewenang memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya. Allah SWT berfirman, “Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari cari jalan untuk menyusahkannya”. (QS An-Nisa : 34).
Tanggung jawab dan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga bukan berarti suami boleh bertindak otoriter atau seperti seorang penguasa yang tidak boleh dibantah. Akan tetapi, kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga bermakna pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah SWT.
Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan.
Allah SWT berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS An-Nisâ’ : 19)
Islam juga telah memerintahkan para suami untuk menggunakan berbagai sarana yang bisa mengurangi sikap keras istrinya karena nusyuz mereka (lihat QS An-Nisâ’ : 34).
Namun, jika semua itu tidak membawa hasil, sementara masalah kebencian dan pembangkangan telah melampaui batas hingga sampai pada persengketaan, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelesaikan.
Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. An-Nisâ : 35)
Ketika kedua orang hakam tidak mampu mendamaikan suami istri yang sedang berselisih, saat itu tidak ada ruang lagi untuk mempertahankan kehidupan suami istri tersebut. Kondisi ini dapat disolusi dengan talak (perceraian) yang semoga membuat keduanya memperoleh ketenangan dan mengatasi berbagai problem yang ada.
Allah SWT berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana”. (QS. An-Nisa : 130)
Penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya oleh individu-individu keluarga muslim, melainkan juga butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara.
Kontrol masyarakat terwujud dengan mendakwahkan Islam kepada keluarga keluarga muslim yang ada di sekitar kita sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut. Ketika terjadi pertengkaran, kita bisa menasihati keduanya (suami istri) agar menjadikan Islam sebagai acuan dalam menyelesaikan semua problem rumah tangga.
Sedangkan negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kafah akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga keluarga muslim taat syariat.
Ketika terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti tindakan kekerasan suami yang mengancam keselamatan, Islam menetapkannya sebagai tindak kejahatan (jarimah). Untuk itu, negara akan menerapkan sistem sanksi Islam yang akan menghukum para pelakunya dengan hukuman berat sesuai ketetapan Islam. Sanksi tersebut akan membuat pelaku jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa. Sanksi tersebut pun tidak akan berpengaruh bagi perekonomian keluarga tersebut karena negara akan menjamin penuh semua kebutuhan hidup mereka.
Demikianlah cara Islam menyolusi persoalan KDRT. Inilah solusi terbaik karena berasal dari Allah Taala, Sang Khalik yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai satu satunya solusi dalam seluruh masalah umat, bukan solusi kesetaraan gender ataupun solusi lainnya. Wallahualam bissawab.













