Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

DPRD Balangan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

×

DPRD Balangan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 4 klm scaled
RAKER - Penyusunan keanggotaan Alat Keanggotaan DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan tahun 2019-2024. (KP/Ist)

Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Balangan Tahun 2022, Selasa (08/03/2022) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua dengan dihadiri para anggota dewan setempat serta undangan lainnya.

Kalimantan Post

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilakukan setiap dua setegah tahun sekali sebagai bentuk penyegaran anggota. Harapannya, dengan penyegaran ini DPRD dapat lebih fokus lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Setelah mendapat persetujuan bersama antara pimpinan legislatif dan eksklusif Kabupaten Balangan perubahan susunan AKD DPRD Kabupaten Balangan ditetapkan. Selain itu, penetapan ini juga sudah memenuhi syarat dan aturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Balangan,” ujar Fauzan.

Terkait perubahan formasi, disampaikan terjadi sedikit perubahan pergeseran pada struktur keanggotaan dan Wakil Ketua Komisi.

“Selamat atas ditetapkannya pimpinan dan anggota badan-badan, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi, dengan harapan semoga DPRD Balangan ke depannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat,” imbuh ketua dewan.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Balangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib, bahwa susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Balangan yang merupakan salah satu amanat dari peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dimana dijelaskan bahwa masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan selama 2 Tahun 6 Bulan.

Berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Balangan Nomor : 171/02/DPRD-BLG/2022 tentang susunan keanggotaan Alat Keanggotaan DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Baca Juga :  DPRD Dukungi Pemkab Balangan Gandeng UNIZAR

Adapun Nama-Nama Anggota DPRD Balangan masing-masing Komisi, Komisi I dipimpin (Ketua) Eddy Yulianto dari fraksi PDIP’ Wakil Ketua H Rusdi Hsy fraksi PAN dan Sekretaris Dadang Idi Fajeri fraksi Golkar.

Sedangkan, Ketua Komisi II dipimpin Nur Fariani dari fraksi Golkar, Wakil Ketua Ahmad Fauzi fraksi PDIP dan Sekretaris Bahrul Ilmi fraksi Golkar.

Selanjutnya, Ketua Komisi III dipegang Hafis Ansyari dari fraksi PKS, Wakil Ketua Supianor dan Sekretaris Agus Reyanto fraksi Indonesia Raya keadilan sejahtera.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Balangan, dipimpin Erly Satriana dari fraksi PAN, Wakil Ketua Muhammad Rizkan fraksi Nasdem.

Sedangkan, Ketua Bapemperda dipimpin Syahbuddin fraksi Indonesia Raya keadilan sejahtera. (srd/K-6)

Iklan
Iklan