Lantas, kapan usulan revisi Perda tersebut disampaikan ia menjelaskan, tergantung pihak Pemko
BANJARMASIN, KP – Adanya aspirasi agar Perda Nomor : 4 tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan dilakukan revisi (perubahan) tampaknya akan disikapi serius oleh Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin.
Direvisinya perangkat hukum itu setelah Pemko Banjarmasin menggelar rapat koordinasi membahas Perda yang berlaku hanya di bulan Ramadhan ini di Balai Kota , Rabu (20/4/2022).
“Dari hasil rapat koordinasi antara Pemko Banjarmasin dan dewan serta dihadiri tokoh agama dan mahasiswa itu telah disepakati bahwa Perda Ramadhan akan direvisi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani.
Lantas, kapan usulan revisi Perda tersebut disampaikan ia menjelaskan, tergantung pihak Pemko.
” Kalau cepat tentunya akan cepat pula dibahas melalui panitia khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk pihak dewan ” ujar Darma Sri Handayani belum satu bulan menjabat Ketua Bapemperda ini.
Darma mengakui, Perda Nomor : 4 Tahun 2005 sudah terlalu lama dan dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini sehingga sangat wajar jika diusulkan direvisi.
Sementara, Sub Koordinator Perundang Undangan Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah SH, juga membenarkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ramadhan bakal direvisi dan akan diusulkan Pemko.
Terkait perubahannya, Jefri belum bisa memastikan lebih jauh. Sebab, belum ada pembahasan yang lebih intensif, termasuk poin apa saja yang nantinya berubah.
“Secara garis besar mengatur dan mencakup seluruh elemen. Tapi yang jelas, akan direvisi karena sudah tidak sesuai dengan sosial ekonomi masyarakat saat ini,”katanya
Sebelumnya penenggakan Perda Ramadhan mendapat sorotan, Hal itu menyusul viralnya video perdebatan antara salah seorang pengusaha rumah makan atau depot non muslim dengan petugas Satpol PP yang sempat menolak dan keberatan tempat usahanya ditertibkan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, jika memang ada pihak merasa keberatan atau menilai Perda Ramadhan yang sudah sekitar 17 tahun diterapkan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini ia menyarankan silahkan ajukan keberatan.
Dikatakan Harry Wijaya langkah pengajuan revisi tentu bisa saja dilakukan sepanjang usulan dan aspirasi dari masyarakat atau adanya pihak yang mengharapkan dilakukannya perubahan atau revisi Perda dimaksud.
” Masalahnya tidak ada aturan yang dibuat tak terkecuali Perda yang tidak bisa direvisi,” tandasnya.
Pihak Pemerintah Kota Banjarmasin lanjutnya, melalui jajaran dan instansi terkait bisa melakukan upaya tersebut dan menyampaikannya ke pihak dewan.
“Kita akan lakukan pembahasan dan kaji bersama nantinya setelah ada usulan tersebut,” ucapnya.
Harry Wijaya menyarankan, akan lebih baik bila sebelum tahap pengusulan revisi itu dilakukan, Pemko Banjarmasin dapat mengundang, melibatkan dan meminta pandangan dari berbagai elemen masyarakat serta seluruh pemuka atau tokoh agama.
Pihak dewan lanjutnya, juga akan menerima seluruh masukan berbagai pihak ketika pembahasan revisi Perda tersebut.”Harapannya agar seluruh pihak dan warga Kota Banjarmasin memahami dan mematuhi aturan itu nantinya,” kata pimpinan dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (nid/K-3)















