Barabai, KP – Tersangka berinisial H (39) diamankan Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin AKP Lamris Manurung, di rumahnya di Desa Durian Gantang Rt. 001 Rw. 001 Kecanatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,02 gram, beberapa plastik klip, serok dari sedotan warna hitam, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp310 ribu dan lainnya.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan penangkapan tersebut. “H ditangkap Senin (13/6) sekitar pukul 20.30 WITA,” katanya.
Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
” Pelaku H disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut,” tuturnya. (ary/K-4)