Jakarta, KP – Komisi I DPRD Kalsel akhirnya bertolak ke Senayan untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Kalsel yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalsel, Kamis (7/7), di Jakarta.
Aspirasi penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah diserahkan pada pimpinan Komisi III DPR RI Dapil Kalsel, Sultan Khairul Saleh, di Ruang Pusat penyiaran dan informasi parlemen, Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta.
Sehari sebelumnya, mahasiswa Kalsel sampaikan penolakan pembahasan RKUHP kontrofersi karena dan mengkebiri demokrasi di depan kantor DPRD Kalsel.
Mereka menolak pembahasan tersebut dilanjutkan, medesak anggota DPRD Kalsel sampaikan langsung keinginan tersebut pada Komisi III DPR RI.
Aspirasi mahasiswa itu dibawa sendiri Ketua dan Wakil ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias dan Siti Noortita Ayu Febria Roosani.
“Komisi III baru menerima draf rancangan. Dan beliau akan menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI,” kata Siti Noortita Ayu Febria Roosani yang dkonfirmasi wartawan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, Komisi DPR RI bakal mempublikkan isi dari draf RKUHP tersebut.
Rencana pembahasan bakal dimulai bulan depan dan aspirasi mahasiswa Kalsel tadi akan disampaikan saat rapat pembahasan.
“Dan beliau jua menyampaikan, baru bulan depan akan dilakukan tahap pembahasan,” tambah Tatum, panggilan akrab Siti Noortita Ayu Febria Roosani.
Sementara itu, salah satu pimpinan Komisi III DPR RI, Sultan Khairul Saleh mengatakan, sudah menerima pernyataan DPRD Kalsel, yang merupakan aspirasi mahasiswa terhadap RKUHP yang akan dibahas DPR RI.
“Kita sudah menerima pernyataan sikap ini dan akan menyampaikannya kepada rekan-rekan di Komisi III DPR RI maupun pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM,” kata wakil rakyat asal Kalsel ini.
Penyataan tersebut mahasiswa tersebut, diantaranya meminta dan mendesak agar pemerintah membuka akses seluas-luasnya terhadap draft RKUHP.
Kemudian, segera membahas kembali dan memperbaiki pasal-pasal RKUHP yang dinilai bermasalah, sesuai asas demokrasi yang ada.
Jika tidak ditindaklanjuti dalam 2 x 24 jam, maka mahasiswa akan hadir kembali di DPRD Kalsel dengan jumlah yang lebih besar.
“Aspirasi mahasiswa sudah disampaikan ke Komisi III DPR RI. Ini akan disikapi dan dibahas,” ujar Khairul Saleh. (lyn/KPO-1)