Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Panel Surya Dicuri, PT AGM Rugi Seratus Juta Lebih

×

Panel Surya Dicuri, PT AGM Rugi Seratus Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

Pencurian kelengkapan milik PT AGM, dengan nilai kerugian Rp119.245.00

RANTAU, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di pinggir kanal PT Antang Gunung Meratus (AGM) Desa Sungai Puting Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Kamis (22/9).

Baca Koran

Pencurian sebanyak sembilan solar panel beserta kelengkapannya milik PT AGM, dengan nilai kerugian Rp119.245.00.

Pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial J (38), warga Desa Sungai Putting Kec CLU Kab Tapin juga selaku karyawan PT AGM.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan sesorang karyawan PT AGM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik PT AGM yang terjadi pada Senin (19/9) lalu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Agung, terjadinya pencurian terjadi pada Senin (19/9) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dimana pelaku melakukan pencurian peralatan milik perusahaan yakni berupa solar panel beserta kelengkapannya yaitu, baterai, modem, dan controller yang ada di sembilan tiang yang berada di kanal PT AGM.

“Terjadinya pencurian bermula saat staf IT PT AGM Pa Heri melaporkan adanya kehilangan solar panel di sembilan tiang di kanal PT AGM Desa Sungai Puting Kec CLU,” ujarnya.

Kemudian ditindaklanjuti dan melaporkan kepada pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan, lalu didapatlah beberapa bukti yang mengarah kepada pelaku.

Akhirnya, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 18.00 WITA, Sat Reskrim Polres Tapin beserta Pihak PT AGM dan Direktorat Pam Obvit Polda Kalsel mengamankan pelaku. “Pelaku diduga melakukan pencurian panel surya atau sollar cell beserta kelengkapannya milik PT.AGM di Kanal Sungai PT.AGM,” bebernya.

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO

Selanjutnya pihak kepolisian mencari barang bukti hasil curian dan berhasil mengamankan peralatan panel sollar cell atau panel surya sebanyak tujuh panel, baterai sebanyak 10 buah dan tujuh buah controller.

“Sejumlah barang bukti dan pelaku pencurian diamankan dan dibawa kepolres Tapin guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan