Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Nekat Edarkan Shabu, Montir Dijebloskan Ke Penjara

×

Nekat Edarkan Shabu, Montir Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm gabung 1
DIAMANKAN - Montir yang ketangkap bawa shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang montir untuk sementara waktu tidak bisa melanjutkan pekerjaan.

Hal ini dikarenakan Najemi Hidayat alias Jimmy (22) harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Kalimantan Post

Ini semua dikarenakan Jimmy ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis shabu.

Pelaku Jimmy di ciduk ketika berada

dirumahnya di Jalan Kelayan A Gg. Setia Budi No. 44 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.20 WITA.

Dari tangan Pelaku Jimmy, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kotak rokok yang berisi 3 paket shabu dengan seberat 11,81 gram, 1 paket shabu seberat 0,22 gram , Uang tunai Rp. 790 ribu dan 1 buah Hand Phone merk Vivo warna biru hitam.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku Jimmy berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Ketika diamankan petigas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti tiga paket sabu di tangannya,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (22/12).

Diungkapkan Suryo, untuk mendapatkan barang bukti lainnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke rumahnya.

“Dari dalam rumahnya, kembali menemukan barang bukti sabu satunpaket shabu seberat 0, 22 gram yang di simpan di bawah rak piring, ” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, yang berbisnis narkoba, pelaku Jimmy mendapatkan keuntungan Rp 1.2 juta.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Sopir Tangki Air Ditembak Orang tak Dikenal di Yahukimo, Papua Pegunungan
Iklan
Iklan