Depok, KP – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara (Barut) laksanakan rapat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sawangan, Depok, Jawa Barat (27/02) di Gedung Sekretaris Utama BSSN Lantai 3.
Rapat tersebut sekaligus untuk pelaksanaan Penandatanganan Kerjasama Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Kepala Dinas Kominfosandi Barut, Mochamad Ikhsan, menyampaikan pelaksanaan Penandatanganan Kerjasama ini diikuti 12 Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk Kabupaten Barito Utara akan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis sebagai perwakilan pimpinan tinggi dari Pemkab Barito Utara.
“Pelaksanaan penandatanganan kerjasama dinilai sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk peningkatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” Ucapnya.
Lanjut dia, ini juga sebagai upaya tindak lanjut dari petunjuk Bupati Barito Utara H. Nadalsyah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta berkualitas dan terpercaya, untuk itu penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan pada setiap institusi pemerintahan agar pelaksanaan pelayanan publik akan semakin cepat.
Sertifikat Elektronik merupakan tanda tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) yang merupakan unit pelaksana dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Serta telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Terdaftar Nomor 936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna membangun kepercayaan keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik. (asa/K-10)