Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kemenkumham Kalsel dan BPHN Gelar FGD Bahas Penyusunan Konsepsi Rancangan Perpres

×

Kemenkumham Kalsel dan BPHN Gelar FGD Bahas Penyusunan Konsepsi Rancangan Perpres

Sebarkan artikel ini
IMG 20230518 WA0005

Banjarmasin, KP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin, Selasa (16/5/23).

Kegiatan ini dibuka oleh Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmi yang memberikan keynote speech mewakili Kepala BPHN pada kegiatan yang diikuti oleh peserta dari Biro Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel serta para akademisi dari perguruan tinggi.

Kalimantan Post

Faisol Ali selaku Kakanwil menyampaikan agar melalui kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk menyerap ilmu dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh narasumber.

“Jadikan kesempatan ini untuk bersama-sama  berdiskusi dan mencari solusi yang ‘Out of The Box’ guna memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran yang sebanyak-banyaknya,” ucap Faisol Ali.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Yunan Hilmi menyampaikan kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan demi terwujudnya suatu Rancangan Peraturan Presiden yang di dalam substansinya terdapat kriteria antara lain akan mengatur mengenai hal- ihwal kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang/Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan.

“Hal ini sebagai pendelegasian dari Pasal 95B ayat (2) UU No. 15/2019 serta Pasal 98 ayat (1a) UU No. 13/2022. Disamping itu juga dimaksudkan dalam rangka melakukan penguatan. Berbagai landasan yuridis mengenai beberapa unsur kegiatan jabatan fungsional Analis sebagaimana yang diatur dalam PermenPAN dan RB No. 51/2020,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Analis Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional; Akademisi FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan; dan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Mirza Satria Buana yang pada sesi pemaparan serta diskusi diikuti dengan proaktif oleh para peserta dalam menyampaikan masukan dan gagasannya pada forum kali ini.

Baca Juga :  Besok Aliran Air Bersih di Sebagian Banjarmasin Utara Padam

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Analis Hukum Utama BPHN, Iriana Djajaatmaja, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan JFT Kanwil Kemenkumham Kalsel. (KPO-1)

Iklan
Iklan