Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Karlie Hanafie Sebut Perempuan dan Anak Berhak Atas Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

×

Karlie Hanafie Sebut Perempuan dan Anak Berhak Atas Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230609 WA0098
SOSIALISASI -- Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melakukan Sosialisasi Peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala, Jumat (9/6/2023). (kalimantanpost.com/Istimewa)
Space Iklan

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH, kembali mensosialisasikan Peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Simpang Arja, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala, Jumat (9/6/2023).

Kegiatan yang dilaksakan Karlie sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

GBK

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dia menambahkan, hal itu juga sejalan dengan keberadaan dewan Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan, tambah Karlie.

Sebelumnya, dihadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus. Jadi, wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, HJ Harliani, SIP, MSi selaku nara sumber, menjelaskan tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Baca Juga :  Ombudsman , AIMI Kalsel dan Disnakertrans Komitmen Dukung Ruang Menyusui

Menurutnya, desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.

“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Dia juga menjelaskan yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak, kata dia, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” beber Harliani.

Ditambahkannyq, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, katanya melanjutkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (Rilis/KPO-3)

Baca Juga :  Gelar Rembuk Stunting, Ibnu Sina Optimis Angka Stunting Banjarmasin Turun

Iklan
Iklan