Palangka Raya, KP – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dan validasi data terhadap salah satu Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu Betang Antang Kalang.
Betang Antang Kalang yang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur ini, telah terdaftar pada Sistem Register Nasional Cagar Budaya (RegNas) tahun 2019 sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya.
Betang iconik tesebut kemudian diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijelaskan bahwa setiap objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus melalui proses pengkajian dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dahulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menugaskan Tim yang terdiri dari 6 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi dan 2 orang Pamong Budaya.
Tim ini bertugas untuk melakukan validasi data dan verifikasi lapangan di lokasi Betang Antang Kalang, di Desa Tumbang Gagu mulai tanggal 26 s.d. 29 Agustus 2023.
“Kita telah menugaskan Tim untuk turun langsung ke Betang Antang Kalang agar mengumpulkan data yang lengkap dan valid sebagai bahan yang akan dibahas dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya nanti bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Adiah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (31/8)
Adapun, Betang Antang Kalang yang juga dikenal dengan sebutan Betang Tumbang Gagu, merupakan rumah panggung berbentuk persegi empat panjang dengan ukuran panjang bangunan 58,7 m, lebar 26,40 m, dan tinggi 15,68 m dari permukaan tanah.
Dengan ukuran bangunan yang terbilang sangat besar tersebut, tidak heran jika pembangunan Betang ini memakan waktu selama tujuh tahun, dimulai pada tahun 1870.
Diakui, pada awalnya, betang ini didirikan dan ditempati oleh enam Kepala Keluarga. Salah satu pendiri Betang, yakni Singa Jaya Antang berasal dari daerah Sungai Kahayan di kampung Bukit Rawi, cucu dari Tamanggung Rawi.
Singa Jaya Antang juga merupakan tokoh masyarakat Dayak Tumbang Gagu yang ikut terlibat dalam perjanjian rapat damai yang disebut sebagai Perjanjian Tumbang Anoi.
Saat ini, Betang Antang Kalang telah berusia 146 tahun. Walaupun telah beberapa kali dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sampai saat ini bentuk bangunan, arsitekturnya, dan penggunaan bahan masih mempertahankan keasliannya. (drt/k-10)