Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Diskominfosantik Kalteng Percepat SPBE

×

Diskominfosantik Kalteng Percepat SPBE

Sebarkan artikel ini

Salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggara data sektoral dan walidata maka seyogyanyalah Diskominfosantik menjadi rujukan dan sumber data yang valid dan akurat.

PALANGKA RAYA Kalimantanpost.com – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah berupaya mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kalimantan Post

Salah satunya adalah dengan mengusung Proyek Perubahan (Proper) “Strategi Implementasi Integrasi Satu Data Kalimantan Tengah dengan Satu Data Indonesia (SDI)” pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXIV tahun 2023.

Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi menjelaskan alasannya mengangkat judul proyek perubahan tersebut.

“Data adalah jenis kekayaan baru, new oil bahkan lebih berharga dari minyak. Keakuratan data menjadi sumber pijakan dalam membuat keputusan dan kebijakan, dan menjadi dasar analisis semua sektor,” ujarnya.

Dia menyebut, bahwa salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggara data sektoral dan walidata maka seyogyanyalah Diskominfosantik menjadi rujukan dan sumber data yang valid dan akurat.

Menurut Agus Siswadi, saat ini sistem pengolahan dan penyajian data dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah, dan tidak terintegrasi satu sama lain.

“Idealnya data terintegrasi dalam satu sistem yang mudah diakses oleh pengambil kebijakan, stakeholder dan masyarakat,” sebutnya.

Dia menambahkan bahwa tuntutan dari SPBE adalah sistem data yang terintegrasi dan bisa dimanfaatkan dengan prinsip saling berbagi pakai.

“Amanat dari Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antar stakeholder atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem Satu Data Indonesia atau SDI,” timpalnya.

Diungkapkan, data sektoral daerah harus terintegrasi dalam satu sistem, selanjutnya terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), melalui portal Satu Data Indonesia. Kemajuan teknologi dan pemanfaatan ruang digital sudah sangat memungkinkan dilakukan.

Baca Juga :  Dewan Setujui RAPBD Kalteng 2026 di Bahas Jadi Perda

Menurutnya, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, akan menjadi portal one access terhadap kebutuhan dan penyajian data yang akurat dan valid.

Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Satu Pintu saat memproses perizinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, tidak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng.

Dia menambahkan bahwa inovasi sistem integrasi ini juga merupakan upaya menurunkan tensi euforia di era digital, dimana masing-masing instansi membuat aplikasi yang tumbuh bagaikan jamur, dengan berbagai sistem yang belum tentu tingkat keamanan di bidang siber terlindungi.

“Euforia di era digital tidak dapat dibendung, dengan munculnya aplikasi beragam yang dikembangkan oleh masing-masing institusi, tanpa mengindahkan tingkat keamanan di ruang digital. Sementara sangat memungkinkan diminimalisir dengan pengembangan sistem yang sudah ada, dan sudah kompatibel dengan kamjuan teknologi saat ini, tanpa harus membuat sistem baru,” paparnya.

Mencermati pengolahan data dan penyajian data demikian, Agus Siswadi menjelaskan perlu dilakukan terobasan atau inovasi untuk menyederhanakan sistem data statistik sektoral yang terintegrasi antar perangkat daerah dan terintegrasi ke sistem data nasional Satu Data Indonesia.

“Selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional, saya tertantang untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan data sektoral,” ujarnya.

Diakuinya, Gubernur Kalteng sangat berkomitmen dengan menyediakan anggaran yang cukup melalui APBD untuk pengimplementasian proyek perubahan, yang diberi judul Strategi Implementasi Integrasi Satu Data Kalteng dengan Satu Data Indonesia, dengan branding SATUKITA.

Dengan adanya sistem Satu Data Kalteng yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, diharapkan tidak ada lagi muncul duplikasi data, ketidakakuratan data, dan ketidakvalidan data.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Ajukan RAPBD 2026 Sebesar Rp7,1 Triliun

“Saya yakin dengan sistem Satu Data Kalteng yang rencananya akan dilaunching 23 November mendatang, penyajian data makin akurat karena di samping adanya sistem, data yang dipublikasikan sudah melalui verifikasi data oleh walidata, dalam hal ini Diskominfosantik sesuai kedudukannya dalam Forum Data Daerah,” tandasnya. (drt/K-10)

Iklan
Iklan