Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Penggabungan KTP dan NPWP

×

Penggabungan KTP dan NPWP

Sebarkan artikel ini

Soal implementasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang ditunggu-tunggu publik tertunda lagi. Jika awalnya diberlakukan sejak 1 Januari 2024, pelaksanaannya digeser menjadi 1 Juli 2024 mendatang. Artinya masih tujuh bulanan lagi.

Salah satu penyebab, karena mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Kalimantan Post

Selain itu, juga menunggu kesiapan seluruh stakeholder terkait. Seperti instansi pemerintah, lembaga asosiasi, dan ketiga lainnya, dan wajib pajak. Begitu pula kesiapan dan pengujian dari aplikasi yang digunakan.

Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Akibat ditunda dan diatur kembali kebijakan tersebut, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Pada dasarnya, terobosan untuk menggabungkan antara NIK dan NPWP yang akhir-akhir ini dilakukan pemerintah, adalah kebijakan baru yang patut didukung.

Selain efisien dengan tidak banyak kartu, singkronisasi antara dua kartu tersebut memudahkan dalam pendataan wajib pajak. Sehingga tak ada lagi muncul identitas berbeda dari dua kartu tersebut, karena telah disatukan.

Rencana itu memang sempat terjadi kontroversi. Publik teringat dengan kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik yang terjadi di masa lalu. Proyek e-KTP ini merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia. Lewat lelang dan dilakukan oleh pihak ketiga, proyek ini banyak bermasalah karena terindikasi banyak terjadi penggelembungan dana.

Baca Juga :  Dialog Kerukunan dalam Keberagaman

Namun, penggabungan KTP dan NPWP tidaklah seperti proyek e-KTP di masa lalu. Program baru ini lebih kepada singkronisasi data dari dua kartu tersebut. Sehingga, peluang terjadinya penyimpangan minim.

Kita berharap, rencana tersebut tidak berubah lagi. Misalnya setelah tiba saatnya tanggal 1 Juli 2024, ada lagi kebijakan baru yang mengubah program baik ini.

Iklan
Iklan