Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Wagub Edy Pratowo dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Tandatangi NPHD BAST Barang Milik Pemerintah Kalteng

×

Wagub Edy Pratowo dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI Tandatangi NPHD BAST Barang Milik Pemerintah Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0051 e1709644898501
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI, di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaskalteng)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemprov Kalteng kepada OJK RI di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Wagub H.l Edy Pratowo mengatakan Pemerintah Provinsi Kalteng telah memfasilitasi OJK Kalteng, agar dapat memanfaatkan salah satu aset milik Pemerintah Kalteng sebagai gedung kantor melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018, yang baru dimanfaatkan optimal per bulan Juni 2020.

Baca Koran

“Adanya pinjam pakai tersebut, OJK diharapkan mampu menjadi salah satu rekan Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah,” ucapnya.

Ditambahkan Edy, pengembangan ekonomi daerah yang dimaksud antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.

“Berkaca pada kerja sama tersebut, kami memberikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kalteng yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Hibah berupa tanah dan gedung kantor OJK Provinsi, lanjut dia, sebagai merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023.

Diharapkan juga melalui kerjasama ini, OJK dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalteng, seperti pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir.

Selain itu, kata Edy, terhadap tantangan dalam sektor jasa Keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat, Wagub berharap dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi dan OJK.

Baca Juga :  Lomba Tilawah Pelajar SD Semarakkan Tahun Baru Islam di Banjarmasin

“OJK diharapkan dapat melaksanakan pembangunan gedung kantor yang dimaksud dengan baik dan megah dalam jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan hibah ini, sehingga nantinya gedung Kantor OJK dapat menjadi salah satu icon pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Penandatangan dihadiri Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy, Plt. Kepala OJK Provinsi Kalsel Ahimsa, Kepala Departemen di Lingkungan OJK RI, serta Inspektur Provinsi Kalteng Saring.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan