BANJARMASIN, KP – Guna meningkatkan penerimaan pajak dan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) mengelar Undian Pajak Daerah.
Undian Pajak Daerah berlaku mulai bulan Mei hingga bulan September dengan hadiah utama berupa hadiah Umroh, Motor Listrik, Sepeda Listrik hingga hadiah lainnya.
“Untuk mengikuti undian ini sangat mudah dengan mengupload struk atau bukti pembayaran pajak, baik pajak makanan, hotel, cafe dan lainnya di wilayah kota Banjarmasin, upload struk atau bukti pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sibijak (Aplikasi Banjarmasin Integrasi Pajak) ” kata Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan.
Tambahnya adalah warga bebas untuk mengupload struk atau bukti pajak yang telah dibayarkan namun tidak boleh untuk satu tempat yang sama.
“Nilai nominal minimal untuk mengikuti undian pajak daerah sebesar 50.000 rupiah hingga tak terbatas ke atasnya” sebutnya.
Sementara, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan penyelenggaraan program Undian Pajak Daerah ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Selain itu, menjadi upaya pengawasan dan transparansi pajak daerah karena masyarakat dapat secara langsung melihat pajak yang mereka bayar.
“Ingatlah untuk selalu meminta bukti pajak daerah yang anda bayar, baik pajak makanan, hotel, cafe dan lainnya, secara tidak langsung warga melakukan pengawasan bersama dengan selalu meminta struk atau bukti pembayaran pajak” Kata Edy Wibowo.
Yang terpenting adalah membiasakan warga Banjarmasin untuk melakukan segala sesuatu secara digital minimal upload bukti struk atau pembayaran pajak tutup Edy Wibowo. (mar/K-3)