Banjarmasin, KP – Pembobol Bank plat merah Cabang Pembantu Darusallam Martapura Selvi Aprianti yang sudah dipecat oleh institusinya, kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (15/5) dengan kerugian negara mencapai Rp 4.538.660.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ganda menyampaikan, dalam melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri, Selvi yang telah menjadi terdakwa selalu memerintahkan kepada pihak teller untuk memindahkan buku rekening nasabah ke rekening lainnya sehingga jumlahnya mencapai Rp 4,5 miliar lebih.
Tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Kasub Office di bank plat merah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur operasional bank di tempatnya bekerja, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Terdakwa sendiri tidak dilakukan penahanan karena masih sakit, dan majelis hakim mengingatkan agar selalu menyesuaikan waktu sidang serta melampirkan bukti surat keterangan sakit dari dokter yang merawat. Kalau tidak bisa maka akan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)