Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Masih Berstatus ASN, Terdakwa Arbainsyah Minta Hukumannya Diringankan

×

Masih Berstatus ASN, Terdakwa Arbainsyah Minta Hukumannya Diringankan

Sebarkan artikel ini
1000416107
Terdakwa Arbainsyah saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/6/2024) dengan agenda penyampaian nota pembelaan. (Kalimantanpost.com/hid)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penasihat hukum terdakwa Arbainsyah, Ernawati dan rekan meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, agar kliennya dapat diberikan keringanan hukuman.

Hal ini disampaikan Ernawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/6/2024) dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

GBK

Selain itu terdakwa, menurut penasihat hukum adalah seorang aparat sipil negara yang bekerja di Pemkab. Balangan.

“Apakah kamu masih menjadi ASN, ‘’ tanya Jamser.

“Masih yang mulia, tetapi saat ini masih di non aktifkan dimana ia bertugas,’’ jawab Arbain.

Atas nota pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, tetapi pada tuntutannya.

Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah yang mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tuanya selaku tokoh masyarakat di desanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, dituntut 15 bulan.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dititipkan kepada JPU, dalam tuntutan ditiadakan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsider.

Terdakwa Arbainsyah dalam perkara membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang bernama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balagan senilai Rp200 juta.

Baca Juga :  Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar Diperiksa Tim Mahkamah Agung

Menurut dakwaan, terdakwa bersama keluarga membangun kubah dimaksud tetapi waktu penyidikan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp115 juta lebih.

Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan.

Pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan