Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kemerdekaan Pers, DPRD Kalsel Akan Datangi DPR RI

×

RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kemerdekaan Pers, DPRD Kalsel Akan Datangi DPR RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20240624 WA0027 e1719212993201
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas, SH MH saat menerima massa dari masyarakat peduli pers banua yang menolak revisi RUU Penyiaran. (Kalimantanpost.com / Repro humasdprdkalsel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bak gayung bersambut, suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat reson positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Respon positif tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. ketika menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di halaman Gedung “Rumah Banjar”, Senin, (24/06/24) pagi.

Baca Koran

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan, dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.

IMG 20240624 WA0028

“Draf pernyataan sikap ini kami terima, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” ujar Suripno.

Sebelumnya, menurut massa aksi, revisi ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk itu, mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran tersebut.

IMG 20240624 WA0029

Salah satu yang menjadi fokus massa aksi ialah Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini, menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers. (nau/KPO-1)


Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK
Iklan
Iklan