Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Tujuh Terpidana Kasus Vina Diperiksa Bareskrim Polri

×

Tujuh Terpidana Kasus Vina Diperiksa Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0033
Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean (kanan) saat memberikan keterangan di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

BANDUNG, Kalimantanpost.com – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Cirebon diperiksa Bareskrim Polri memeriksa
di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

GBK

“Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede,” kaya Roelly di Bandung, Senin (5/8/2024).

Roely menyatakan penyidik dari Bareskrim Polri ini ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.

“Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya,” katanya.

Menurut dia, penyidik ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu,” kata dia.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di flyover Talun, Cirebon pada delapan tahun lalu.

“Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu,” kata Jutek.​​​​​​​

Jutek berharap dengan kedatangan Bareskrim Polri memeriksa para kliennya itu dapat membuka jalan kebenaran. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, tujuh terpidana itu tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

Baca Juga :  Aktor Utama 'Gerogoti' Bank Plat Merah di Sengayam Batulicin Dibui Tujuh Tahun

“Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu,” katanya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan