Balangan, Kalimantanpost.com – Pemerintah daerah kabupaten Balangan bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan dalam hal penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Hal itu dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, baru-baru tadi.
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar dan Bupati Balangan H Abdul Hadi.
Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Kejaksaan Negeri Balangan.
Bupati H Abdul Hadi mengatakan harapannya bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemerintah daerah terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN.
“Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Balangan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Balangan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum,” ujarnya.
“Dan dengan adanya kerja sama ini semoga seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami apa yang akan menjadi bekal bagi setiap satuan kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kajari Balangan Mangantar Siregar, menyebutkan bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam urusan perdata dan TUN. Selain itu, kejaksaan juga berperan memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.
“Kami (kejaksaan, red) mengedepankan upaya pencegahan, namun penindakan tetap dilakukan jika diperlukan. Biasanya, perjanjian seperti ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperbarui,” imbuhnya.
Menurutnya, kerja sama ini bertujuan untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, menyelamatkan keuangan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. (srd/K-6)















