Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Nikah Bawah Tangan di Banjarmasin Sangat Tinggi,Pengadilan Agama Tangani Lebih 400 Perkara

×

Nikah Bawah Tangan di Banjarmasin Sangat Tinggi,Pengadilan Agama Tangani Lebih 400 Perkara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0062
Wakil Ketua Pengadilan Agama, Nurul Hikmah. (Kalimantanpost.com/Zaidi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Angka pernikahan bawah tangan atau nikah tidak resmi di Kota Banjarmasin masih sangat tinggi. Hal ini berdasarkan temuan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin ada ratusan kasus nikah di bawah tangan sepanjang tahun 2024.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Nurul Hikmah mengakuinya dan sepanjang tahun 2024 pihaknya sudah mendapati sekitar 400 sampai 450 perkara nikah siri yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah.

Baca Koran

“Ini kalau dihitung bulanan ya itu yang reguler ada sekitar 30 perkara setiap bulannya. Kemudian kami ada bekerjasama kemaren dengan Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang kami laksanakan di Gedung ULM Banjarmasin itu sekitar 177 perkara,” beber Nurul.

“Kami juga bekerjasama kemaren dengan Kepolisian itu sekitar 200 perkara. Jadi, kalau tahun ini 400 sampai 450 perkara, tetapi untuk Kota Banjarmasin ini sepengetahuan kami masih sangat banyak yang masih dibawah tangan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Nurul Hikmah mengungkapkan Pengadilan Agama jemput bola bekerjasama dengan berbagai pihak agar dapat memberikan fasilitas sidang itsbat nikah walaupun diluar gedung.

“Sebagai bentuk mendukung program pemerintah, Mahkamah Agung ini sudah sejak lama memiliki program persidangan prodeo atau sidang itsbat nikah cuma-cuma (gratis),” ujar Nurul.

Ia pun menceritakan untuk Pengadilan Agama Banjarmasin setiap tahun kebagian program tersebut dan nanti pada awal tahun depan Pengadilan Agama membuka pendaftaran kembali bagi yang ingin mengikuti Sidang Itsbat Nikah cuma-cuma itu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin, agar segera mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Banjarmasin agar status nikahnya dan data identitas mereka bisa diselesaikan dan ditindak lanjuti oleh Dinas-dinas terkait,” tutupnya. (sfr/KPO-3)

Baca Juga :  Berbagi Kasih Sukacita Natal, Kemenkumham Kalsel Kunjungi Panti Asuhan Bhakti Luhur
Iklan