Oleh : AHMAD BARJIE B
Menurut As-Syaikh Sayyid Sabiq, di antara tujuan luhur agama Islam adalah hifzh al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifzh al-aql (menjaga akal), hifzh al-nasl (menjaga keturunan) dan hifzh al-mal (menjaga harta). (Fiqh al-Sunnah I, 1401 H: 10).
Komitmen Islam dalam menjaga tujuan di atas, tidaklah berdiri sendiri, melainkan terkait satu dengan lainnya. Ketika seseorang mampu menjaga hartanya secara benar, maka di saat sama ia juga akan mampu menjaga agama, jiwa, akal dan keturunan. Dengan harta, agama dapat dijaga dan dilaksanakan dengan baik, sebab banyak kewajiban agama baru dapat dilaksanakan apabila didukung dengan harta, misalnya ibadah infaq, sedekah, zakat, haji, semuanya memerlukan harta. Ketika seseorang tidak berharta sampai pada kategori miskin, maka eksistensi agamanya bisa terancam. Ia mungkin akan melakukan perbuatan tercela, seperti mencuri, menipu, menjual kehormatan, bahkan menukar keyakinan. Sebuah hadits yang cukup populer menyatakan, hampir saja kefakiran itu mendatangkan kekafiran (HR Abi Naim dari Anas). (Jamius-Shagir 2: 89).
Harta juga dapat menjaga jiwa, yaitu dapat membuat orang hidup tenang, tenteram karena tercukupi kebutuhannya, dan terhindar dari melakukan hal-hal yang membahayakan jiwa seperti mencuri, merampok, menipu, melakukan pekerjaan berbahaya dan sejenisnya. Harta dapat menjaga akal agar tetap sehat, sebab ketiadaan harta dapat memicu seseorang terkenal penyakit mental seperti stres, depresi dan putus asa. Harta juga dapat menjaga keturunan, misalnya dengan melaksanakan perkawinan yang memerlukan biaya, mampu menafkahi anak istri, memberikan pendidikan yang cukup bagi mereka dan sebagainya. Di dalam Alquran surah al-Baqarah (2/087) ayat 233 dinyatakan: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang maruf. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4) dinyatakan bahwa kewajiban suami sesuai dengan kemampuannya meliputi: a. memberi nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; b. menanggung biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak; dan c. biaya pendidikan bagi anak.
Harta sebagai salah satu instrument untuk menjaga agama, jiwa, akal dan keturunan, tidak diperoleh dengan sendirinya, melainkan harus melalui usaha atau kerja keras. Menjaga harta dapat dimaknai dengan menjaga cara memperolehnya secara benar, yaitu bekerja secara baik dan halal, lalu mmpergunakannya secara baik dan halal pula. Setiap manusia baik perorangan apalagi keluarga memliki kebutuhan hidup yang bertingkat-tingkat. Pada umumnya kebutuhan hidup manusia itu dibagi tiga. Pertama, kebutuhan primer (dharuriyat) yaitu makan/minum, pakaian, tempat tinggal (sering disebut pangan, sandang dan papan). Kebutuhan jenis ini boleh dikatakan sama untuk semua tingkatan manusia. Kedua, kebutuhan sekunder (hajiyat) seperti pendidikan, pengobatan, kendaraan. Ketiga, kebutuhan tersier (kamaliyat), seperti alat-alat hiburan, rekreasi dan hal-hal yang dapat memuaskan kebutuhan jasmani dan rohani. Kebutuhan jenis kedua dan ketiga sangat banyak ragamnya dan tergantung pada kemampuan dan status oranag dalam memenuhinya. (Quraish Shihab, 2004: 407).
Semua kebutuhan hidup manusia ini tidak akan dapat dipenuhi kecuali dengan bekerja. Islam sangat mengutamakan kerja yang halal sebagai cara mencari nafkah. Oleh karena itu dalam Alquran ditemui begitu banyak ayat yang menyuruh bekerja atau mengandung nuansa kerja, dan menganggapnya sebagi ibadah dan diberi ganjaran pahala.
Posisi kerja sebagai ibadah di antaranya diinformasikan dalam Alquran surah al-Baqarah (2/087) ayat 177: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan),dan orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, dan orang-orang yang memenuhi janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.
Melalui ayat di atas tergambar bahwa orang yang benar iman dan takwanya ialah orang yang berbuat kebajikan atau kebaktian. Tetapi kebaktian itu luas sekali ruang lingkupnya, tidak semata menghadap ke timur dan Barat (shalat), melainkan di situ juga ada tuntutan memberikan nafkah untuk kerabat, zakat dan sedekah untuk orang yang bukan kerabat atau orang yangmembutuhkan pertolongan. Tuntutan yang disebut terakhir, secara inklusif jelas menuntut kepada kerja, sebab seseorang tidak mungkin mampu menafkahi keluarganya, berzakat dan bersedekah kalau tidak memiliki harta, dan harta itu asalnya dari kerja.
Menurut al-Maraghi (Juz 1, 1996: 90), ketika Allah memerintahkan kaum muslimin memindahkan kiblat shalat dari Bait al-Maqdis (al-Aqsha) ke Kabah, orang-arang Ahl al-Kitab menentang perintah tersebut, sehingga terjadi perdebatan sengit dengan kaum muslimin. Kalangan Ahl al-Kitab berpendapat, shalat yang dilakukan tidak menghadap kiblat mereka (al-Aqsha) tertolak di hadapan Allah sebab tidak mengikuti petunjuk para Nabi. Sementara kaum muslimin beranggapan, shalat menghadap Kabah (Masjid al-Haram) juga mendapat ridha Allah, sebab itulah kiblat Nabi Ibrahim dan para Nabi sesudahnya. Lalu Allah menurunkan ayat ini yang berisi penjelasan bahwa masalah arah kiblat dalam shalat bukan satu-satunya kebajikan yang dimaksudkan agama. Kebajikan (al-birr) yang dimaksudkan agama adalah setiap usaha dan sarana untuk taqarrub kepada Allah, yakni iman, amal shaleh dan akhlak mulia. Sesuai asal kata al-birr adalah al-barr (daratan luas), lawan dari al-bahr (lautan).
Versi lain menyatakan bahwa asbab al-nuzul ayat di atas adalah adanya perbedaan arah shalat (ibadah) yang dilakukan antara orang-orang Yahudi yang mengarah ke Barat sedangkan orang Nasrani mengarah ke Timur. Umat Islam pada malanya mengerahkan kiblat shalat ke Masjid al-Aqsha Jerusalem, dan kemudian berubah ke Masjid al-Haram Mekkah. Di kalangan orang Yahudi dan orang Muslim ada yang heran tentang perubahan-perubahan ini, karena mengesankan Allah berpindah-pindah posisi. Ayat ini menegaskan bahwa hakikat kebaikan tidak sekadar ibadah shalat dengan kiblat tertentu, tetapi juga kebaktian lain yang luas sekali ruang lingkupnya. Versi lain lagi mengatakan ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang kepada Rasulullah tentang hakikat kebaikan (al-birr) yang lingkupnya sangat luas. (Asbabun Nuzul, 1999: 53).
Oleh karena kerja merupakan bagian dari ibadah, maka dalam mengerjakannya tentu setiap pekerja harus meniatkannya secara benar, mengerjakannya secara benar dan mempergunakan hasilnya juga harus secara benar sesuai dengan tuntunan Allah. Karena itu terpujilah orang yang rajin bekerja membanting tulang memeras keringat untuk menafkahi keluarganya atau orang yang menjadi tanggungannnya bahkan dari kerja itu ia juga dapat membantu orang lain. Tetapi di saat yang sama ia tetap mengerjakan kewajiban agamanya seperti salat lima waktu, dan tetap bekerja atas dasar kebenaran, tidak berlaku curang, korupsi dan merugikan orang lain.












