Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemprov Kalsel Dukung DTSEN untuk Bansos Tepat Sasaran

×

Pemprov Kalsel Dukung DTSEN untuk Bansos Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0029 e1772009764324
‎KEBIJAKAN - Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik Diskominfo Kalsel, Muhammad Hidayatullah, menjelaskan peran DTSEN dalam mendukung kebijakan Satu Data Banua di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026). (Kalimantanpost.com/repro mc kalsel)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mendukung implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kebijakan Satu Data Banua.

DTSEN menjadi instrumen penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran sekaligus mendukung evaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan.

Pelaksana Harian Kepala Diskominfo Kalsel, Mashudi melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah, menjelaskan DTSEN merupakan bagian dari integrasi data dalam kerangka Satu Data Banua, sehingga tidak memerlukan perbaikan data, melainkan penguatan melalui korelasi dan integrasi antar sumber data yang telah tersedia.

“DTSEN merupakan bagian dari Satu Data Banua, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan, melainkan cukup dikorelasikan dengan data yang sudah ada,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, DTSEN bersifat sensitif karena memuat data by name by address. Data ini banyak dimanfaatkan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran serta menjadi bahan evaluasi pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.

Sebagai wali data di tingkat provinsi, Diskominfo Kalsel berperan menjembatani penghimpunan data dari pemerintah pusat ke daerah. Data tersebut kemudian dimanfaatkan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan sesuai kebutuhan perencanaan dan kebijakan.

Hidayatullah menegaskan, pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara hati-hati karena penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalimantan Post

Pengelolaan dan pemanfaatannya telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Berbagi Pakai Data Tunggal.

Dalam tata kelolanya, terdapat tiga lembaga utama yang berperan, yakni Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai koordinator. Namun secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN.

Melalui pengelolaan terintegrasi dan terkoordinasi, Pemprov Kalsel berharap DTSEN dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(adv/dev/KPO-4).


Baca Juga :  Wagub Hasnuryadi Buka Puasa Bersama Awal Ramadan 1447 H di Sabilal Muhtadin

Iklan
Iklan