Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Siap Dukung Pembatasan Usia Medsos untuk Anak

×

Pemko Banjarbaru Siap Dukung Pembatasan Usia Medsos untuk Anak

Sebarkan artikel ini
Hal 6 BJB 2

Banjarbaru, KP– Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Banjarbaru menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, melainkan memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.

Kalimantan Post

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, M. Agus Adrian, menyampaikan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah mendorong tanggung jawab platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Fokus utama kebijakan ini bukan pelarangan, tetapi penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik agar menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menerapkan batas usia pengguna, sistem verifikasi umur, serta penyediaan fitur perlindungan anak.

Di tingkat daerah, Diskominfo Banjarbaru berperan dalam memperkuat ekosistem pendukung melalui literasi digital, sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi kanal pengaduan publik.

“Pada dasarnya kami siap. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Diskominfo akan memperkuat program literasi digital yang menyasar pelajar, orang tua, dan tenaga pendidik. Koordinasi juga dilakukan bersama dinas terkait untuk memastikan edukasi perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Namun demikian, Agus mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan sosialisasi secara langsung.

“Keterbatasan anggaran membuat sosialisasi tatap muka belum bisa dilakukan secara luas. Karena itu kami akan mengoptimalkan media sosial, website pemerintah, serta media luar ruang seperti baliho dan videotron,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Terapkan WFH ASN, Pelayanan Publik tetap Normal

Selain itu, materi perlindungan anak di ruang digital akan diintegrasikan ke dalam program yang telah berjalan, seperti kegiatan literasi digital dan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat.

Terkait pengawasan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada platform digital sebagai PSE, termasuk dalam penerapan verifikasi usia, pembatasan fitur, hingga penyediaan sistem pelaporan yang ramah anak. Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam edukasi dan mendorong pengawasan berbasis masyarakat.

“Keluarga dan lingkungan menjadi garda terdepan. Ini adalah pengawasan kolaboratif,” tegasnya.

Ia juga mengakui adanya potensi pelanggaran, seperti manipulasi usia hingga penggunaan akun ganda. Namun, regulasi telah mengantisipasi hal tersebut dengan mewajibkan platform melakukan pengawasan aktif, termasuk menonaktifkan akun yang melanggar.

“Pendekatan teknis saja tidak cukup. Kunci utamanya tetap pada literasi digital dan peran orang tua,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat, Pemkot Banjarbaru berharap terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. (Dev/k-5)

Iklan
Iklan