JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
“Namun, dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan
terdaftar di OJK,” sebut Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat
untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di
platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang
pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati
untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses
terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya
perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam
penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap
penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai
pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau
pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website
sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan
email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan
dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id
untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (Opq/KPO-1)















