Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Polri Profesional

×

Polri Profesional

Sebarkan artikel ini
ade hermawan 3
ADE HERMAWAN

Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB Banjarmasin

Polri Profesional adalah kondisi di mana setiap anggota dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara mandiri, ahli di bidangnya, objektif, serta bertanggung jawab berdasarkan hukum dan kode etik yang berlaku, tanpa bisa diintervensi oleh kepentingan politik atau golongan.

Kalimantan Post


Profesionalisme menuntut keahlian yang mumpuni. Anggota Polri yang profesional harus Memahami secara mendalam hukum formal dan materiil (seperti KUHP dan KUHAP) serta Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap tindakan, mulai dari penilangan, penyidikan, hingga penanganan massa. Memiliki kemampuan teknis modern untuk menghadapi kejahatan baru yang semakin kompleks, seperti kejahatan siber (cybercrime), pencucian uang, dan kejahatan transnasional.


Polri profesional wajib menjunjung tinggi etika profesi. Anggota Polri yang profesional Menolak segala bentuk pungutan liar, suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok dan Tidak tebang pilih atau “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Hukum ditegakkan murni berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan status sosial atau ekonomi seseorang.


Sebagai alat negara, Polri harus berdiri tegak di atas semua golongan. Artinya Polri Tidak menjadi alat politik praktis bagi kekuasaan atau partai politik tertentu, terutama dalam momentum krusial seperti Pemilu atau Pilkada dan Loyalitas tertinggi seorang polisi profesional adalah kepada negara, hukum, dan rakyat, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu.


Setiap tindakan kepolisian berpotensi membatasi hak asasi manusia (seperti penangkapan atau penahanan). Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan sehingga dapat diuji keabsahannya (misalnya melalui praperadilan) dan Cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri.


Polri profesional tidak lagi menggunakan paradigma lama yang represif (berbasis kekuasaan/militeristik), melainkan paradigma baru yang berbasis pada pelayanan masyarakat. Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tindakan di lapangan dan Mengedepankan pendekatan preventif (pencegahan) dan pemulihan keadilan (restorative justice) daripada sekadar menghukum.


Pentingnya Polri Profesional bukan sekadar masalah citra atau pemenuhan standar administratif, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi keberlangsungan negara hukum yang demokratis. Sebagai institusi yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memegang senjata dan membatasi hak asasi manusia demi hukum (seperti melakukan penangkapan dan penahanan), profesionalisme adalah satu-satunya benteng agar kewenangan besar tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.


Dalam sebuah negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika Polri profesional, proses penegakan hukum akan didasarkan murni pada alat bukti yang sah, bukan pada status sosial, kekayaan, atau jabatan seseorang. Ini mencegah terjadinya fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat kecil.

Baca Juga :  Indonesia Menggugat dan Relevansi Kekinian


Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah fondasi utama bagi pembangunan nasional. Polri yang profesional mampu mendeteksi, mencegah, dan mengatasi berbagai potensi gangguan keamanan mulai dari kriminalitas jalanan, konflik sosial, hingga aksi terorisme secara cepat dan tepat. Situasi negara yang aman dan dapat diprediksi hukumnya akan menumbuhkan kepercayaan investor, sehingga roda perekonomian dan pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar.


Polri berada di garda terdepan dalam mengamankan kontestasi politik, seperti Pemilu dan Pilkada. Ketika Polri profesional dan netral, mereka tidak akan terombang-ambing oleh kepentingan politik praktis atau menjadi alat pemukul bagi kelompok penguasa terhadap oposisi. Netralitas Polri menjadi wasit yang adil, yang sangat krusial untuk mencegah disintegrasi bangsa akibat polarisasi politik dan memastikan transisi kekuasaan berjalan damai.


Tugas polisi sering kali bersinggungan langsung dengan pembatasan hak seseorang demi ketertiban umum. Polisi yang profesional memahami betul batasan-batasan hukum dan prinsip HAM. Dalam melumpuhkan pelaku kejahatan atau mengurai massa unjuk rasa, mereka akan bertindak sesuai dengan asas keperluan dan proporsionalitas. Ini meminimalkan terjadinya kekerasan berlebihan atau salah tangkap yang mencederai hak dasar warga negara.


Legitimasi tertinggi sebuah institusi keamanan dalam iklim demokrasi tidak datang dari senjata atau seragamnya, melainkan dari kepercayaan rakyatnya. Ketika masyarakat percaya bahwa polisinya profesional, jujur, dan responsif, mereka tidak akan segan untuk bekerja sama. Masyarakat akan aktif melaporkan kejahatan dan mematuhi hukum secara sukarela. Sebaliknya, tanpa profesionalisme, publik akan bersikap apatis, sinis, atau bahkan melakukan tindakan main hakim sendiri karena tidak percaya pada aparat.


Karakteristik kejahatan hari ini telah berubah drastis seiring perkembangan teknologi (kejahatan siber, judi online, penipuan digital, hingga jaringan narkoba lintas negara). Profesionalisme menuntut peningkatan kompetensi secara terus-menerus. Polri yang profesional tidak akan gagap teknologi. Mereka memiliki kapasitas intelektual dan teknis yang sepadan untuk membongkar kejahatan kerah putih dan kejahatan digital yang kian canggih, sehingga ruang gerak pelaku kriminal di dunia maya maupun nyata dapat dipersempit.


Pentingnya Polri yang profesional terletak pada fungsinya sebagai perekat sosial dan pelindung peradaban. Polri profesional adalah jaminan bahwa negara hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani, sehingga setiap warga negara dapat hidup dengan rasa aman, bermartabat, dan percaya bahwa keadilan selalu berdiri tegak di tanah air mereka.


Mewujudkan Polri yang profesional merupakan proses transformasi yang berkelanjutan. Tantangan yang dihadapi bersifat dinamis, sehingga upaya yang dilakukan harus menyentuh aspek hulu hingga hilir, mulai dari perbaikan kultur kerja internal hingga pemanfaatan teknologi modern.


Mewujudkan profesionalisme harus dimulai dari perubahan pola pikir (mindset) setiap personel, meninggalkan kultur militeristik masa lalu menuju kultur pelayanan masyarakat melalui Menanamkan nilai bahwa seragam dan kewenangan kepolisian bukanlah alat untuk menakut-nakuti, melainkan amanah untuk melindungi dan melayani Masyarakat,

Baca Juga :  Ketika Negara Memerangi Teror dengan Teror

Memperketat pengawasan internal guna memberantas pungutan liar (pungli), praktik suap menyuap dalam penanganan kasus, serta arogansi oknum di lapangan, dan Mengedepankan penyelesaian perkara ringan atau konflik sosial melalui musyawarah dan perdamaian di tingkat akar rumput, sehingga hukum tidak selalu berujung pada pemenjaraan melainkan pemulihan keadilan.


Sistem hulu (penerimaan anggota) menentukan kualitas hilir (pelayanan di lapangan). Polri yang profesional hanya bisa dicapai jika diisi oleh SDM yang berintegritas sejak awal. Memastikan proses penerimaan bintara maupun taruna Akpol bersih dari praktik “titipan”, calo, atau nepotisme melalui prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dan Menempatkan personel pada posisi strategis (seperti Kapolsek, Kapolres, atau Dirreskrim) berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan prestasi, bukan karena kedekatan dengan atasan (merit system).

Kejahatan terus berevolusi, sehingga kapasitas intelektual dan teknis personel Polri harus terus ditingkatkan melalui pendidikan yang adaptif melalui Upaya Mengintegrasikan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam setiap kurikulum pendidikan kepolisian, agar dalam melakukan tindakan tegas (seperti penangkapan atau pembubaran massa) selalu terukur dan sesuai koridor hukum dan Menggenjot pelatihan bagi penyidik untuk menguasai kejahatan modern, seperti kejahatan siber (cybercrime), pencucian uang, judi online, dan kejahatan ekonomi kompleks.


Di era digital, profesionalisme sangat erat kaitannya dengan efisiensi dan transparansi yang ditawarkan oleh teknologi. Memaksimalkan sistem digital yang memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan kasusnya (SP2HP online) secara transparan tanpa harus bertanya langsung ke penyidik, guna menghindari ruang transaksional. Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, seperti pembuatan SIM, SKCK, hingga pelaporan kecelakaan/kejahatan melalui aplikasi terintegrasi yang cepat dan bebas pungli. Memperluas cakupan tilang elektronik untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas di jalan raya, yang selama ini rentan memicu praktik damai di tempat.


Profesionalisme membutuhkan kontrol yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan wewenang. Upaya ini dapat dilakukan dengan Mengoptimalkan fungsi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) serta Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) untuk merespons dan menindak tegas setiap oknum yang melanggar kode etik atau melakukan tindak pidana, tanpa ada impunitas dan Membuka diri dan bekerja sama secara kooperatif dengan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, serta aktif mendengarkan kritik dan masukan dari media massa maupun masyarakat umum.


Upaya mewujudkan Polri profesional tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan lewat komitmen kuat dari tingkat pimpinan tertinggi hingga personel di lapangan. Ketika kultur kerja yang humanis, sistem rekrutmen yang bersih, kapasitas SDM yang mumpuni, serta teknologi yang transparan berhasil dipadukan, maka Polri yang profesional, tepercaya, dan dicintai rakyat akan sepenuhnya terwujud.

Iklan
Iklan