Oleh: Bunda Khalis
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan
Di tengah berbagai capaian pembangunan kesehatan yang kerap dipublikasikan, Indonesia masih menghadapi kenyataan pahit yang menyayat nurani. Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini menjadi ironi besar, terlebih ketika di saat yang sama muncul informasi bahwa jumlah dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau dokter kandungan secara nasional sebenarnya tergolong surplus. Pertanyaannya kemudian, mengapa ibu-ibu Indonesia masih kehilangan nyawanya saat menjalani proses kehamilan dan persalinan? Mengapa kelahiran yang seharusnya menjadi momentum penuh kebahagiaan justru berubah menjadi peristiwa duka?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata kurangnya jumlah tenaga medis. Kebanyakan dokter kandungan terkonsentrasi di kota-kota besar dengan fasilitas lengkap dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Sementara itu, masyarakat di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk sebagian wilayah Papua, masih harus menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar. Tidak sedikit ibu hamil yang harus menempuh perjalanan berjam-jam, bahkan berhari-hari, hanya untuk bertemu tenaga kesehatan yang kompeten. Ketika kondisi kegawatdaruratan terjadi, keterlambatan penanganan sering kali berujung pada hilangnya nyawa ibu maupun bayi yang dikandungnya.
Upaya pemerataan dokter kandungan sebenarnya pernah diikhtiarkan melalui berbagai program penugasan khusus, seperti Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Namun, implementasinya menuai polemik karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Akibatnya, negara kembali dihadapkan pada kebuntuan dalam memastikan distribusi tenaga kesehatan berjalan adil. Di satu sisi, daerah perkotaan mengalami kelebihan dokter spesialis. Di sisi lain, masyarakat di pelosok negeri masih hidup dalam ancaman minimnya layanan kesehatan yang layak.
Tingginya angka kematian ibu sesungguhnya menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya berhasil melindungi nyawa perempuan. Padahal, keselamatan ibu bukan hanya menyangkut individu semata, melainkan juga menentukan kualitas generasi yang akan datang. Seorang ibu yang meninggal saat melahirkan meninggalkan dampak sosial yang luas: anak kehilangan pengasuhan, keluarga kehilangan pilar penting, dan masyarakat kehilangan sumber pembinaan generasi. Karena itu, persoalan ini seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka statistik dalam laporan pembangunan.
Persoalan tersebut juga memperlihatkan adanya masalah yang lebih mendasar dalam tata kelola kesehatan. Dalam paradigma kapitalistik, kesehatan kerap dipandang sebagai sektor yang mengikuti logika pasar. Rumah sakit berkembang mengikuti pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, tenaga kesehatan mencari tempat yang menjanjikan kesejahteraan lebih tinggi, sedangkan daerah yang tidak menguntungkan secara ekonomi sering kali tertinggal. Akibatnya, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, bukan sebagai pengurus yang memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan kesehatan secara setara.
Dalam praktiknya, pendekatan semacam ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan indikator kuantitatif, seperti jumlah tenaga kesehatan, tanpa menyelesaikan akar persoalan berupa distribusi yang tidak merata. Padahal, banyaknya dokter kandungan tidak akan berarti jika sebagian besar hanya berkumpul di kota-kota besar. Keadilan dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan jumlah, tetapi juga tentang keterjangkauan, pemerataan, dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat tanpa memandang lokasi geografis maupun tingkat ekonomi.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan adanya kesenjangan pelayanan antara kota dan desa, antara pusat dan daerah terpencil. Pemimpin berkewajiban memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari amanah kepemimpinan. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tugas negara bukan sekadar membuat regulasi, melainkan benar-benar mengurus kebutuhan masyarakat secara nyata.
Dalam sistem negara yang menerapkan hukum Islam, fasilitas kesehatan dibangun berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi. Negara menyediakan rumah sakit, pusat kesehatan, tenaga medis, bidan, perawat, hingga dokter spesialis dalam jumlah yang memadai dan mendistribusikannya secara merata ke seluruh wilayah. Tidak boleh ada daerah yang mengalami kekurangan layanan kesehatan hanya karena letaknya jauh dari pusat pemerintahan atau dianggap tidak menjanjikan secara finansial.
Negara juga berkewajiban membangun infrastruktur pendukung yang memudahkan masyarakat menjangkau layanan kesehatan. Jalan yang layak, sarana transportasi yang memadai, serta fasilitas rujukan yang cepat menjadi bagian integral dari pelayanan publik. Dengan demikian, seorang ibu hamil di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pertolongan medis sebagaimana ibu hamil di kota besar.
Pembiayaan kesehatan dalam sistem negara yang menerapkan hukum Islam bersumber dari pengelolaan keuangan negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Pelayanan kesehatan diberikan tanpa menjadikan kemampuan ekonomi sebagai syarat memperoleh hak hidup. Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun kehilangan nyawa karena tidak mampu membayar biaya pengobatan atau karena terhalang akses layanan medis.
Sejarah peradaban Islam memberikan contoh nyata mengenai perhatian negara terhadap pelayanan kesehatan. Pada masa Rasulullah SAW, ketika terjadi peperangan, beliau menyediakan tenda pengobatan bagi para korban yang terluka. Salah satu tokoh yang dikenal menjalankan pelayanan tersebut adalah Rufaidah al-Aslamiyah, seorang perempuan yang dianggap sebagai perintis pelayanan keperawatan dalam Islam. Ia merawat para sahabat yang sakit dan terluka dengan dukungan penuh dari Rasulullah SAW.
Perhatian terhadap layanan kesehatan terus berkembang pada masa para sahabat dan generasi setelahnya. Khalifah Umar bin Khattab ra. dikenal sangat peduli terhadap kesejahteraan rakyatnya. Ia sering berkeliling memastikan kondisi masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan pertolongan. Pada masa pemerintahan Islam berikutnya, berdiri berbagai rumah sakit umum (bimaristan) yang memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi. Negara menanggung kebutuhan operasionalnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rakyat.
Dari sini, kita belajar bahwa tingginya angka kematian ibu bukanlah takdir yang tidak bisa diubah. Ia merupakan persoalan yang dapat diatasi apabila terdapat keberpihakan nyata terhadap keselamatan rakyat, pemerataan fasilitas kesehatan, serta kesungguhan negara dalam menjalankan amanah pelayanan. Setiap ibu berhak menjalani kehamilan dan persalinan dengan rasa aman. Setiap anak berhak lahir dengan kesempatan bertemu dan tumbuh bersama ibunya. Sebab, ukuran kemajuan sebuah bangsa tidak hanya dilihat dari megahnya pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana negara menjaga nyawa rakyat yang paling rentan untuk dilindungi.













