Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Kadin Kalsel Tekankan Kepatuhan Korporasi lewat SABH

×

Kadin Kalsel Tekankan Kepatuhan Korporasi lewat SABH

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0021 e1782962595188

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Hj. Shinta Laksmi Dewi, menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan korporasi terhadap ketentuan administrasi badan hukum sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kepatuhan Korporasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Kewajiban Pelaporan Tahunan RUPS serta Mitigasi Risiko Pemblokiran Akses Perseroan.

Kalimantan Post

FGD menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Lestari, SH, MH, Ketua Jurusan Vokasi D3 Akuntansi dan Perpajakan sekaligus Koordinator Program Studi D3 Perpajakan, serta praktisi hukum Neddy Farmanto, SH.

Dalam sambutannya, Shinta mengatakan kondisi perdagangan global, termasuk kebijakan tarif yang diterapkan Amerika Serikat, menjadi tantangan yang perlu dicermati dunia usaha.

Karena itu, pelaku usaha harus memahami berbagai perubahan regulasi yang dapat memengaruhi aktivitas perdagangan maupun keberlangsungan bisnis.

“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang harus dipenuhi sehingga mampu menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Shinta, masih terdapat perusahaan yang mendirikan badan usaha hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, namun belum menjalankan seluruh kewajiban korporasi secara optimal.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas. Pelaku usaha juga harus memahami sanksi apabila mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, meningkatnya kepercayaan publik, hingga terciptanya transparansi dalam tata kelola perusahaan.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak patuh berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi, seperti lemahnya perlindungan hukum, menurunnya transparansi, hingga berkurangnya kredibilitas di mata publik maupun mitra usaha.

“Karena itu, seluruh pelaku usaha perlu memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai regulasi yang telah terintegrasi dalam sistem pemerintahan agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Ini Kata Hiswana Migas Kalsel

Sedangkan Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Ketua Pelaksana Forum Group Discussion (FGD), menegaskan bahwa dunia usaha pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, implementasi regulasi juga harus dibangun melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, notaris, akademisi, organisasi profesi, dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan hambatan bagi iklim investasi.

Melalui FGD ini, kami ingin membangun ruang dialog. Jangan sampai pelaku usaha yang sebenarnya memiliki itikad baik untuk patuh justru menghadapi kendala karena kurangnya sosialisasi atau pendampingan.

Regulasi yang baik harus diiringi edukasi yang memadai sehingga kepatuhan tumbuh karena kesadaran, bukan semata-mata karena ancaman sanksi.

Pengusaha merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Oleh sebab itu, pembinaan dan pendampingan harus menjadi prioritas sebelum penegakan sanksi administratif diberlakukan secara optimal.

Pazri berharap FGD ini menjadi awal kolaborasi yang lebih erat antara Kementerian Hukum, Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Kalimantan Selatan, KADIN Kalimantan Selatan, notaris, akademisi, dan seluruh pelaku usaha dalam membangun budaya kepatuhan korporasi.

Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan melalui SABH, tetapi menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat daya saing dunia usaha di Kalimantan Selatan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan