KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, menggelar lanjutan sidang pidana kasus dugaan pemalsual dokumen, Senin (6/7/2026) siang di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, PN Kandangan, Jalan P Antasari Nomor 2, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Agenda sidang yakni pembuktian dari penuntut umum, untuk tiga berkas perkara, dengan tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Dokumen yang diduga dipalsukan tiga terdakwa, berupa surat tanah yang berlokasi di Kecamatan Padang Batung.
Lahan yang dimaksud, ternyata sudah dibebaskan PT AGM dari masyarakat pemilik lahan pada 2018 dan 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dalam dakwaan, klaim surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang dimiliki terdakwa tertulis pada 2017, diduga dipalsukan yang dicetak pada 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama, menghadirkan saksi, Syaiful Rahman dan Fathurrahman, yang berstatus sebagai staf dan perangkat desa di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung.
Kesaksian disampaikan dalam sidang terbuka di PN Kandangan yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH, dengan dihadiri langsung tiga terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU mencecar para saksi dengan beragam pertanyaan terkait kronologis dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang mengakibatkan PT AGM mengalami kerugian materil.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi SH, MH mengatakan, pihaknya menghormati proses yang berjalan di PN Kandangan, dan akan terus mengawal fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
“Diduga terdapat indikasi adanya kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai bukti-bukti keterlibatan masing-masing pihak, termasuk oknum aparat desa yang dalam perkara,” ucap Suhardi.
Menurut Suhardi, PT AGM adalah pembeli yang sah berdasarkan hukum, seluruh proses pembebasan lahan telah lakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian.
“Kami yakin keadilan akan berpihak pada pihak yang mengikuti aturan,” ucapnya.
Suhardi berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan dan terang benderang guna memberikan keadilan hukum bagi PT AGM.
Pihaknya mengimbau semua pihak, tidak membangun opini publik yang bersifat spekulatif atau fitnah dan lebih bijak.
“Hal ini agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif seperti yang beredar di media sosial, yang diduga sengaja digulirkan untuk menggiring opini buruk dan menyudutkan PT AGM,” imbaunya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar mengatakan, untuk sementara tidak bisa memberikan penilaian hasil persidangan yang sedang berjalan.
“Saya tidak bisa memberikan komentar banyak, kita tunggu saja dulu proses persidangan yang sedang berjalan ini,” kata Gafar dalam keterangan kepada wartawan. (tor/KPO-4)















