JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah telah melakukan serangkaian penegakan hukum pada momen Haji 2026 dengan menetapkan 32 tersangka.
“Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Irhamni yang juga merupakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri itu mengatakan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan di level Bareskrim hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda).
Ia menyebut total ada 64 perkara yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Jumlah tersebut terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.
Beberapa Polda dengan pengungkapan yang menonjol di antaranya adalah Polda Metro Jaya yang mengusut empat LP dengan korban mencapai 3.000 orang. Dari laporan tersebut, ditetapkan satu tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.
Kemudian, Polda Jawa Timur yang menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang. Kerugian para korban mencapai Rp9,5 miliar.
Berikutnya, Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan tiga tersangka dengan korban sebanyak 282 orang. Kerugian diestimasi mencapai Rp8,8 miliar.
Polri, kata dia, terus berkomitmen untuk memberantas pelanggaran terkait haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. (Ant/KPO-3)















