JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dengan dugaan pemerasan oleh kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut Budi menjelaskan Bupati Sukoharjo diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sementara itu, dia mengatakan KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Sukoharjo di Polresta Surakarta, Jateng.
Kemudian, kata dia, KPK membawa Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant/KPO-3)















