RANTAU, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin terus melakukan pembaruan data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi daftar pemilih menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, di Aula KPU Tapin, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pengadilan Agama, Bawaslu, Polri, TNI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rutan Kelas IIA Rantau, Organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, KNPI, Forum Demokrasi Masyarakat (FDM), serta perwakilan media massa.
Forum dibuka Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor dan dihadiri Sekretaris KPU Tapin Griyana Maryanto, serta jajaran komisioner KPU lainnya, yakni Mahnuradi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Tsauban Abqorie (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Irfan Rafi’an (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), serta Fathur Rahman Nor (Divisi Teknis Penyelenggaraan).
Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan berbagai dinamika kependudukan yang terjadi di masyarakat.
“Perubahan data pemilih dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti pemilih yang meninggal dunia, anggota TNI-Polri yang memasuki masa pensiun, warga sipil yang menjadi anggota TNI atau Polri, penduduk yang baru genap berusia 17 tahun, maupun masyarakat yang pindah masuk ke Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga melakukan verifikasi terhadap warga yang berusia di atas 100 tahun untuk memastikan status kependudukan mereka masih aktif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Fakhrian, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan setiap triwulan sepanjang tahun. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar data yang tersusun benar-benar akurat.
“Masukan dan tanggapan masyarakat tetap kami buka. KPU Tapin juga menyediakan layanan pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan perubahan data atau memastikan status kepemilihannya,” katanya.
Dalam rapat pleno yang telah dilaksanakan sebelumnya, KPU Tapin mencatat adanya peningkatan jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, jumlah pemilih bertambah sebanyak 842 orang dibandingkan Triwulan I Tahun 2026.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapin, Irfan Rafi’an, menambahkan, forum konsultasi publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih.
Ia menyebutkan, data pemilih yang telah dihimpun hingga Juni 2026 sudah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan.
“Melalui forum ini kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Kami berharap seluruh warga Tapin aktif mengecek data pemilihnya agar tidak terjadi kendala saat tahapan pemilu maupun pemilihan nanti,” ujar Irfan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disediakan KPU Tapin. Warga dapat datang langsung ke kantor KPU untuk memeriksa status kepemilihannya atau menyampaikan perubahan data.
“Jika ada warga yang belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data, dapat menghubungi KPU Tapin melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung, melalui WhatsApp maupun kanal resmi KPU Tapin,” tambahnya.
Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak, KPU Tapin berharap daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi mendatang. (abd/KPO-4)















