BANJARMASIN, KP – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD membahas penyampaian penambahan pendapatan daerah yang nantinya akan disinkronkan dengan kebutuhan program dan kegiatan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pembahasan lebih rinci terkait sebaran anggaran akan dilakukan melalui rapat komisi bersama SKPD mitra. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa kembali dalam rapat kerja dan pembahasan lanjutan Banggar.
“Ini baru penyampaian. Setelah itu pembahasannya kepada SKPD, direktur, dan komisi masing-masing. Supaya nanti cepat tuntas,” ujar salah satu pihak dalam pembahasan tersebut.
Terkait penambahan pendapatan yang dibahas dalam rapat Banggar sebelumnya, TAPD menyebutkan bahwa alokasi tersebut belum disebarkan kepada SKPD. Sebaran anggaran masih menunggu hasil pembahasan bersama komisi dan SKPD mitra, terutama untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung rencana pembentukan dana cadangan sebesar Rp200 miliar. Namun, karena pembentukan dana cadangan harus didukung dengan peraturan daerah (perda) sebelum rancangan APBD ditetapkan, anggaran tersebut untuk sementara dikeluarkan dari struktur pengeluaran pembiayaan.
Sebagai gantinya, dana tersebut sementara ditampung dalam struktur belanja daerah, termasuk belanja operasi. Adapun penempatan dan sebaran anggarannya pada SKPD tertentu masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.
TAPD menegaskan, penyusunan APBD 2027 masih melalui tahapan panjang. Setiap alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan mandatory spending, serta program prioritas pembangunan sesuai RPJMD dan visi-misi kepala daerah.
“Dalam setiap tahapan penyusunan APBD ada hal-hal yang wajib dipenuhi, terutama mandatory spending. Untuk PU minimal 40 persen dan pendidikan 20 persen. Ketahanan pangan memang tidak termasuk mandatory spending, tetapi menjadi salah satu program prioritas yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah akan memprioritaskan pemenuhan mandatory spending, program prioritas, serta kebijakan yang mendukung visi dan misi pembangunan daerah dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal yang tersedia.
Sementara terkait dana cadangan Rp200 miliar, TAPD menyatakan pembahasannya akan dikaji kembali. Opsi penggunaannya dapat melalui perubahan APBD 2027 atau mulai dianggarkan pada 2028, dengan terlebih dahulu melihat kesiapan regulasi berupa perda yang menjadi dasar pembentukan dana cadangan.
Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 selanjutnya akan terus dilakukan melalui rapat komisi bersama SKPD mitra sebelum kembali dibahas dalam forum Banggar dan TAPD.(nau/KPO-1)















