BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polsek memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mathilda, Senin (27/7/2026) siang, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Res Narkoba Kompol Syuaib Abdullah.
Kegiatan tersebut juga disaksikan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19.126,32 gram sabu, 10.321 butir ekstasi, dan 462,24 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 laporan polisi dengan total 22 tersangka.
“Dari 14 laporan polisi tersebut, delapan diungkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua oleh Polsek Banjarmasin Barat, tiga oleh Polsek Banjarmasin Timur, dan satu oleh Polsek Banjarmasin Tengah,” ujar Timbul saat konferensi pers.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara jika dihitung berdasarkan nilai peredarannya, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp33,8 miliar.
Selain jumlah sabu dan ekstasi yang cukup besar, pengungkapan kasus ganja turut menjadi perhatian. Barang bukti ganja tersebut diamankan setelah petugas menangkap seorang tersangka di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Martapura, Kabupaten Banjar. Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui transaksi secara daring.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan yang berada di luar daerah,” kata Timbul.
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan campuran air dan detergen, kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku. (yul/KPO-4)















