Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Pemalsuan Surat Tanah di HSS, Terkuak Cetak Tahun Mundur

×

Sidang Pemalsuan Surat Tanah di HSS, Terkuak Cetak Tahun Mundur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0089 e1785163051884
Sidang PN Kandangan, kasus pemalsuan dokumen surat tanah di wilayah Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menggelar lanjutan sidang pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (27/7/2026) siang di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, PN Kandangan, Jalan P Antasari Nomor 2, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Agenda sidang yakni pembuktian dari penuntut umum, untuk tiga berkas perkara, dengan tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Kalimantan Post

Dokumen yang dipalsukan oleh tiga terdakwa, berupa surat tanah yang berlokasi di Kecamatan Padang Batung. Lahan yang dimaksud, ternyata sudah dibebaskan PT AGM, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sidang itu, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan, sebagai saksi atas terdakwa lain.

Jaksa dan hakim mencecar pertanyaan, berkaitan keaslian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang diperkarakan.

Ketiga terdakwa berbicara sebagai saksi, dicecar pertanyaan terkait tahun pembuatan SPPFBT tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan, ketiganya bersekongkol dalam pembuatan surat, dengan memundurkan waktu yang tercantum.

Surat dimaksud, diduga dicetak tahun 2025, namun dicetak mundur tahun menjadi 2017.

Terdakwa Herman sebagai saksi mengakui hal tersebut. Ia meminta langsung hal itu kepada terdakwa Toar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Padang Batung.

Alasannya, menyamakan transaksi jual beli yang juga dilakukan 2017.

“Supaya sama dengan tahunnya,” ucap terdakwa Herman, menjawab pertanyaan hakim ketua.

Hakim juga menyinggung terkait motif membuat surat di tahun 2025, sementara jual beli dilakukan di tahun 2017.

Pada sidang, ditampilkan selembar kuitansi pembelian tanah dalam transaksi Herman dan Tirawan.

Pada sidang itu, JPU berencana menghadirkan saksi ahli dari digital forensik, namun berhalangan hadir, sehingga JPU membacakan berita acara pemeriksaan, yang intinya berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan isi dan judul yang dimaksud dicetak tahun 2025.

Baca Juga :  Sembilan Tersangka Pelaku Pembunuhan Tiga Anggota Polres Katingan Dituntut Pasal Berlapis

Usai sidang, tim kuasa hukum ketiga terdakwa enggan berkomentar.

“Kami tidak berkomentar, karena persidangan masing berjalan,” ucapnya, singkat. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan