KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menggelar lanjutan sidang pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (27/7/2026) siang di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, PN Kandangan, Jalan P Antasari Nomor 2, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Agenda sidang yakni pembuktian dari penuntut umum, untuk tiga berkas perkara, dengan tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Dokumen yang dipalsukan oleh tiga terdakwa, berupa surat tanah yang berlokasi di Kecamatan Padang Batung. Lahan yang dimaksud, ternyata sudah dibebaskan PT AGM, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sidang itu, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan, sebagai saksi atas terdakwa lain.
Jaksa dan hakim mencecar pertanyaan, berkaitan keaslian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang diperkarakan.
Ketiga terdakwa berbicara sebagai saksi, dicecar pertanyaan terkait tahun pembuatan SPPFBT tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan, ketiganya bersekongkol dalam pembuatan surat, dengan memundurkan waktu yang tercantum.
Surat dimaksud, diduga dicetak tahun 2025, namun dicetak mundur tahun menjadi 2017.
Terdakwa Herman sebagai saksi mengakui hal tersebut. Ia meminta langsung hal itu kepada terdakwa Toar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Padang Batung.
Alasannya, menyamakan transaksi jual beli yang juga dilakukan 2017.
“Supaya sama dengan tahunnya,” ucap terdakwa Herman, menjawab pertanyaan hakim ketua.
Hakim juga menyinggung terkait motif membuat surat di tahun 2025, sementara jual beli dilakukan di tahun 2017.
Pada sidang, ditampilkan selembar kuitansi pembelian tanah dalam transaksi Herman dan Tirawan.
Pada sidang itu, JPU berencana menghadirkan saksi ahli dari digital forensik, namun berhalangan hadir, sehingga JPU membacakan berita acara pemeriksaan, yang intinya berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan isi dan judul yang dimaksud dicetak tahun 2025.
Usai sidang, tim kuasa hukum ketiga terdakwa enggan berkomentar.
“Kami tidak berkomentar, karena persidangan masing berjalan,” ucapnya, singkat. (tor/KPO-3)















