Banjarbaru, KP – Para peserta Computers Assisted Tes (CAT) calon pegawai negeri sipil bisa bernafas lega.
Pasalnya, masih ada peluang lulus bagi yang tidak memenuhi passing grade atau ambang batas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penentuan kelulusan.
Berdasar aturan baru, kelulusan di rangking dari nilai tertinggi.
“Aturan baru sudah keluar yang tidak mencapai passing grade bisa ditetapkan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),’’ jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam, Kamis (22/11).
Namun, menurut Perkasa sistem rangking berlaku hanya bagi formasi yang tidak memenuhi kuota untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan peserta SKD yang sudah memenuhi passing grade tetap dinyatakan lulus.
Dikatakan Perkasa, kuota SKB tiga kali dari jumlah formasi jabatan.
“Misal satu formasi jabatan 3 dan yang memenuhi passing grade lima maka tambahan 4 orang dari rangking. Formasi jabatan 3 yang ikut SKB 9 orang,’’ bebernya.
Disebutkan Perkasa, jumlah formasi Pemprov Kalsel 328, kuota untuk SKB 984 orang. Yang memenuhi passing grade di bawah 100 orang. Dengan begitu sisanya diambil dari rangking sesuai formasi masing-masing.
“Syarat bisa dirangking minimal poinnya 250,’’ ucapnya.
Ia menambahkan, penentuan kelulusan PNS akan sangat dipengaruhi SKB.
Sebab, nilai SKB lebih besar dari SKD. Ia menyebut SKB juga akan menggunakan sistem CAT.
“Pengumuman kelulusan SKD nanti setelah rapat pada Sabtu besok. Mungkin nanti pengumumannya di SSCN,’’ urainya.(mns/K-2)