Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Penilep Dana Desa Dituntut 5 Tahun

×

Terdakwa Penilep Dana Desa Dituntut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
2 ruspandi
KONSULTASI – Terdakwa Ruspandi berkonsultasi dengan penasohat hukumnya setelah di tuntut. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi, Balangan, Ruspandi yang dijadikan terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa yag sempat buron dalam penyidikan ini, oleh JPU Aditya Wijayanto, juga didenda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kalimantan Post

JPU berkeyakinan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, seperti dakwaan primairnya.

Selain pidana denda terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti seperti pada kerugian negara sebesar Rp284.500.000,

Tuntutan ini disampaikan JPU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (30/01/2020), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi.

Menurut dakwaan, Ruspandi kala menjabat kades tak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelola sebesar Rp284.500.000, dengan modus enam sektor pembangunan yang dilaksanakan berbau fiktif.

Pada 2016 desa Lok Batu menerima dana desa sebesar Rp1.134.091.000, yang rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa tersebut.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan tersebut, kerugian negara sebanyak Rp200 juta lebih tersebut adalah berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.

“Enam proyek infrastruktur tersebut kesemuanya fiktif, sementara dana dicairkan terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ ujar JPU dalam dakwaannya. (hid/K-4)

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Pom Mini di Tangkawang, Kerugian Capai Rp75 Juta
Iklan
Iklan