Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

BK : `Anggota Dewan Harus Ingat Sumpah Jabatan’

×

BK : `Anggota Dewan Harus Ingat Sumpah Jabatan’

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin kembali diingatkan agar selalu mengutamakan dan mengedapankan tugasnya dalam mengemban dan melaksanakan amanah yang telah diberikan masyarakat.

“Setiap anggota dewan wajib mengingat akan janji dan sumpah jabatan yang sebelumnya telah diucapkan saat dilantik menjadi anggota dewan,’’ kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais.

Android

Hal itu dikatakan Abdul Gais menanggapi adanya sejumlah anggota dewan yang suka bolos alias mangkir dalam setiap menghadiri agenda rapat, baik rapat panitia khusus (pansus) membahas Raperda, rapat komisi, rapat pembahasan anggaran hingga rapat paripurna.

Kepada KP, belum lama ini, Abdul Gais tidak memungkiri fakta acapkali rapat yang dilaksanakan hanya dihadiri beberapa anggota dewan. Bahkan seringkali harus ditunda lantaran banyak anggota dewan yang belum hadir.

Abdul Gais mengakui, dalam upaya mendisiplin kehadiran anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya bukan sesuatu hal mudah. Masalahnya, karena aturan dan sanksi bagi anggota dewan yang mangkir dalam melaksanakan tugasnya memiliki sejumlah kelemahan.

Sebagaiamana diketahui, kata mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini melanjutkan, dari dulu hingga saat ini, jika mengacu pada ketentuan terakhir dengan terbitnya UU No : 12 tahun 2018 yang kemudian menjadi pedoman dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Banjarmasin yang belum lama ini direvisi, anggota dewan terancam akan dikenai sanksi apabila mangkir dan tidak menghadiri rapat selama enam kali berturut-turut.

“Jadi kalau misalnya mereka absen atau tidak menghadiri rapat selama lima kali berturut-turut dan pada rapat selanjutnya berhadir, maka anggota dewan bersangkutan tidak dikenakan sanksi pelanggaran disipilin,’’ ujarnya.

Menurutnya, kelemahan aturan itulah yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan untuk membolos meninggalkan tugas alias mangkir. “Padahal setiap anggota dewan harusnya memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk melaksanakan mengemban amanh rakyat secara sungguh-sungguh,’’ tandas Abdul Gais lagi.

Lebih jauh ia mengakui, dalam menjalankan tugas dan fungsinya BK seringkali dihadapkan pada dilema dan beban psikologis. Apalagi, jika, oknum anggota dewan yang dinilai melanggar disiplin tersebut adalah sesama rekan satu fraksi anggota BK.

Kendati demikian, kata Wakil Ketua BK dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, BK DPRD Kota Banjarmasin sampai sekarang belum menemukan ada oknum anggota dewan yang sampai enam kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna.

“Atau melakukan pelanggaran disiplin berat seperti selama tiga bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan meninggalkan tugas kedewanan,’’ demikian Abdul Gais. (nid/K-5)  

Iklan
Iklan