Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Pakai Akun FB Perempuan untuk Menipu

×

Pakai Akun FB Perempuan untuk Menipu

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN - Dua pelaku penipuan dan penadah bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua tersangka penipuan atau penggelapan bernama Salbani (34) dan Khairani alias Fajri (25), serta penadahnya bernama Winda Ariani (31), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, di dua tempat berbeda, Kamis dinihari (9/1).

Tersangka Salbani, beralamat Jalan Laksana Intan Gang Permata RT 06 Banjarmasin Selatan, sedangkan tersangka Fajri warga Jalan Laksana Intan Gang Istiqal RT 17 Banjarmasin Selatan.

Android

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Laksana Intan Gang Yakut Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 00.30 WITA.

Sedangkan penadahnya bernama Winda Jalan 9 Oktober Komplek NUsa Indah Gang III RT 17 Banjarmasin Selatan ditangkap saat berada di rumahnya.

Infonya, perempuan ini diamankan saat tertidur sekitar pukul 02.30 WITA. Dan waktu diamankan bersama barang buktinya yaitu satu unit [{Handphone}] [Hp] merk Vivo V11 Pro milik korban Ahmad Risani, warga Palangkau Baru RT 04 Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kasus itu bermula saat korban bekenalan melalui akun media sosial Facebook (FB) milik tersangka yang menggunakan akun perempuan.

Selanjutnya, tersangka mengajak ketemuan dengan korban yang saat itu mau menjual Hpnya.

Korban pun mau ketemuan di Jalan Cempaka II Samping Masjid Al-Jihad Banjarmasin Tengah, Rabu (8/1) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat ketemuan korban terkejut, karena yang datang bukanlah si perempuan sesuai di akun FB. Melainkan kedua tersangka.

Namun korban langsung memperlihatkan HP yang akan dijualnya tersebut, sewaktu korban lengah kedua tersangka ini langsung membawa kabur Hp itu dengan menggunakan sepeda motor.

Melihat kedua tersangka membawa kabur sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi kehilangan jejak, dan korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Tak sampai menikmati hasil dari penjualan Hp tersebut, kedua tersangka Salbani dan Fajri dapat dibekuk anggota Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Fathoni Bahrul Arifin SIK.

Keduanya pun akhirnya mengakui dan Hp tersebut dijual kepada Winda.

Oleh petugas, Winda selanjutnya dijemput bersama barang buktinya dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIK, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1) mengiyakan kawanan penipu itu diamankan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Banjarmasin, agar jangan langsung percaya terhadap orang yang baru dikenal, waspada terhadap penipuan melalui sosial media,” pungkasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan