Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Pembayar Pajak Meningkat, Manfaatkan Keringanan Sanksi Administrasi

×

Pembayar Pajak Meningkat, Manfaatkan Keringanan Sanksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
MEMANFAATKAN - setelah sebelumnya paman Birin mengeluarkan SK Nomor 188.44/0214/KUM/2020 terkait keringanan pembebasan sanksi admin berupa denda PKB dan BBNKB banyak dimanfaatkan warga Banjarmasin. (KP/hifni)

Banjarmasin, KP – Wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan kebijaksaan

Gubernur Kalimantan Selatan, soal keringanan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Android

Keringanan ini tertuang dalam surat keputusan Nomor 188.44/0214/KUM/2020 tentang pemberian di wilayah Provinsi Kalsel.

“ Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalsel yang meringankan denda dengan adanya Covid-19 ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor terutama dendanya diringankan,” ujar Kepala UPPD SAMSAT Banjarmasin II, H Muhramsyah,S.Sos.MA, kepada wartawan di kantornya.

Semua SAMSAT Unggulan sementara ini ditutup seperti SAMSAT Keliling, Antar Jemput, Drive THRU dan SAMSAT Corner di Duta Mall jadi ada hanya pelayanan induk SAMSAT Banjarmasin II saja lagi yang dibuka.

Dikatakan untuk mengatasinya masyarakat bisa dilayani melalui aflikasi online SAMSAT.

“Selama Covid-19 penerimaan memang agak menurun 50 persen, kalau biasanya mencapai 100 persen baik PKB dan BBNKB,” sebutnya.

Disebutkan, sejak dibuka surat keputusan Gubernur Kalsel terhitung tanggal 1 sampai 15 Mei ini, ada kenaikan kembali untuk PKB sekitar 10 persen dari sebelumnya yang sempat menurun drastis.

“ Kita sudah melaksanakan keprotokolan berupa distensing, cuci tangan, bilik, pengukur suhu badan dan masyarakat masuk juga harus menggunakan masker dari hari pertama dan ke tiga wajib pajak meningkat tajam,” tutup H Muhramsyah. (hif/K-1)

Iklan
Iklan