anggota mendapatkan barang haram dalam wadah handbody yang ditaruhnya di lemari kamar
BANJARMASIN, KP – Supriyadi alias Yadi (20) akan menghentikan pekerjaannya sebagai ojok online (Ojol), karena pemuda itu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Subdit I Polda Kalsel.
Warga Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Pusada Permai RT 14 RW 02 Banjarmasin Utara atau bertempat tinggal di Jalan Aes Nasution Gang Samudin RT 11 RW 02 Banjarmasin Tengah ini, ditangkap Minggu (14/06/2020, sekitar pukul 16.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra SIk mellaui Kasubdit I, AKBP Marsari HS SH, membenarkan penangkapan pemuda tersebut.
“Yadi ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” katanya, Senin (16/6/2020).
Dikatakannya, terbongkarnya kasus itu tak luput dari laporan masyarakat. Kemudian anggota melakukan penggebrekan di kosan tesangka Jalan Gatot Soebroto Gang Kemiri RT 22 RW 02 Banjarmasin Timur. Namun, tidak ditemukan barang bukti, dan anggota hanya menyita barang bukti {[Handphone]} [Hp] merk Samsung warna putih.
Lantaran anggota menerima info, kalau tersangka sering berpindah-pindah tempat untuk melakukan transaksi. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan.
Sampai akhirnya, petugas menggerebek kosan kedua tersangka yang kedua terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah Kompleks Pusada Permai RT 14 RW 02 Banjarmasin Utara. Dan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 3,86 gram, dan satu buah tempat handbody warna pink.
“Disitulah tersangka tak bisa mengelak, karena anggota mendapatkan barang haram dalam wadah handbody yang ditaruhnya di lemari kamar. Selanjutnya semua barang bukti ini langsung dilakukan penyitaan dan dibawa bersama tersangkanya ke kantor Ditres Narkoba Polda Kalsel,” kata Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)