Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Jualbeli Kuwuk – Kangkareng, Meringkuk di Penjara 2 Tahun

×

Jualbeli Kuwuk – Kangkareng, Meringkuk di Penjara 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP –Jangan sembarang jualbelikan jenis satwa dilindungi, misal kucing hutan Kuwuk, burung langka Kangkareng Hitam serta jenis lainnya.

Karena hukumannya cukup tinggi dan juga ada dendanya. Setidaknya itu dilakoni Asrani dan M Rizky R, yang harus cukup lama meringkuk di tahanan.

Android

Dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/7) dengan Majelis Hakim diketuai Hj Rosmawati SH, terdakwa Asrani divonis 2 tahun penjara.

Asrani dinilai majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari SH, dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, yang menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan.

Sementara terdakwa M Rizky R, divonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider kurungan 3 bulan.

Oleh JPU, terdakwa Rizky sebelumnya dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan 6 bulan.

Diketahui, semua itu hasil kerja keras jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.

Sejumlah petugas di lapangan dipimpin Kanit 2 Subdit IV, Kompol Khairul Basyar SIK dibawah kendali Kasubdit IV Tipidter, AKBP Endang S, mendapat infomasi adanya rencana transaksi hewan dilindungi.

Terbongkar jaringan perniagaan satwa dilindungi, Selasa (17/3/2020) silam sekitar pukul 12.30 WITA.

Itu, sebelumnya pula mendapat apresiasi dari BKSDA Provinsi Kalsel, yang membawa satwa itu untuk dicek kesehatan, dirawat hingga waktunya nanti dilepasliarkan ke alam habitatnya, pada Rabu (18/3/2020) silam.

Sejumlah petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Mahrus Aryadi (Kepala BKSDA), ketika itu mendatangi Markas Dit Reskrimsus di Komplek Bina Brata Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin.

Ketika itu diamankan 17 ekor Kucing hutan jenis Kuwuk, 1 ekor hewan Kuskus Selatan dan 1 ekor burung yang langka yakni Kangkareng Hitam dalam keadaan hidup, namun kondisinya lemah.

Kepala BKSDA Kalsel sangat mengaprisiasi atas peran serta dan upaya jajaran Polda sama-sama melindungi satwa tersebut. (K-2)

Iklan
Iklan