Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus O2SN

×

Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus O2SN

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 08 14 at 1.30.33 AM

Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus  Olimpiade Olahraga Siswa Nasion” (O2SN)

Penahanan terhadap terpidana dilakukan setelah Kajari HSU menerima putusan Kasasi. Ini menyusul setelah sebelumnya dua terpidana lainnya telah dieksekusi.

Kalimantan Post

Satu terpidana yang dieksekusit adalah mantan Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariiwisata (Disporapar) HSU yakni MN.

“Jadi berdasarkan hasil putusan, kami hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana (red – MN)”, ungkap Kepala Kejari Novan Hadianto melalui Kasi Intel Yoseph, Kamis (13/8)

Sebelumnya telah disampaikan putusannya kepada terpidana. Dan setelah itu dari Kantor Kejari HSU bersama-sama menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai. (ogi/K-2)

Baca Juga :  Hasil tes DNA Ridwan Kamil -Lisa Mariana Keluar Paling Cepat Lima Hari
Iklan
Iklan