Martapura, KP – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar melakukan pemusnahan arsip yang sudah tak bernilai guna, di Depo Arsip Martapura, Indrasari, kemarin.
Arsip tersebut milik Dinas Pendidikan dan Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) yang terkumpul dalam kurun waktu 12 tahun, yakni dari 2002 – 2013.
Pemusnahan dilakukan simbolis oleh Sekdakab HM Hilman dengan cara dicacah, disaksikan Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, Plt Kadis Pendidikan serta Kadis Persip.
Sekda Hilman mengatakan, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 tahun lalu, sejauh ini sudah dilaksanakan 2 kali pemusnahan arsip.
”Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan,” terangnya.
Hilman menambahkan, yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.
Kadis Persip Yasna Khairina menjelaskan, arsip yang dimusnahkan tersebut sebanyak 577 berkas dari Dinas Pendidikan, sementara dari Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Banjar ada 211 berkas,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan peninjauan ruang arsip dan dokumen, penyerahan dan penandatanganan arsip permanen oleh Kadis Persip kepada Plt Kadis Pendidikan, karena masih bernilai guna dan tidak akan pernah dimusnahkan, juga bernilai sejarah dan menyangkut peraturan-peraturan yang harus dilestarikan. (Wan/K-3)