Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Bupati Lantik Pj Kades Dan Badan Permusyawaratan Desa Katingan Kuala

×

Bupati Lantik Pj Kades Dan Badan Permusyawaratan Desa Katingan Kuala

Sebarkan artikel ini
15 Katingan Bupati lantik Pjk Kades
Bupati Sakariyas, lantik Pjk Kades Katingan Kuala. (kp/ist)
Space Iklan

Kasongan, KP – Bupati Katingan Sakariyas melantik pejabat kepala desa (Pj Kades) serta BPD di Kecamatan Katingan Kuala, Rabu (10/2/2021) yakni diKecamatan Katingan Kuala.

” pengambilan pelantikan PJ Kades dan BPD saat ini, berjalan dengan baik mengikuti protokol kesehatan mencegah penyebaran covid 19 di Katingan, ” sebut Bupati Sakariyas.

GBK

Diungkapkannya, pelantikan ini sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa bakti pejabat sebelumnya, guna tingkatkan estapet kemimpinan dalam memimpin desa untuk mengayomi kesejahteraan masyarakat.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pelantikan ini,” ucapnya.

Dia juga berharap, kepada pejabat yang baru dilantik serta anggota BPD yang juga diambil sumpahnya, dapar memperhatikan kedudukannya, tunga serta fungsi kewenangannya.

“Saya juga minta kepada pejabat yang dilanyik, agar memaksimalkan pencegahan penyebaran virus 19, dengan memakai masker, cuci tangan serta jaga jarak,” harapnya.

Selain itu, juga memperhatikan, tatakelola pemerintahan yang baik, guna menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Khusus kepada pihak kecamatan dan pendamping desa agara betul betul maksimal dalam melakukan pendampinga desa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tahun 2021 desa – desa di Katingan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 150.640.826.000-, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp.71.542.396.500-,

“Dari dana sebesar itu, wajib menyediakan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sebesar Rp.300.000-, per kk selama 12 Bulan dari Bulan Januari hingga Desember 2021,” bebernya.

Dirinya berharap, kepada Camata Katingan Kuala agar memfasilitasi serah terima jabatan , antara pejabat lama dengan pejabat baru, termasuk aset dan keuangan guna menghindari hal – hal yang tak diinginkan. (isn/k-10)

Baca Juga :  Hasil Mudzakarah, Hasil Investasi Boleh Biayai Jemaah Lain dan Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
Iklan
Iklan