Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Korupsi, Pembangunan, dan Kerusakan Lingkungan Hidup

×

Korupsi, Pembangunan, dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Oleh : Adi Fauzanto
Pemerhati Lingkungan
 
Ketika terjadi banjir awal tahun, yang sebenarnya terjadi berulang, ketika penghujan datang, disetiap musim. Terlebih banjir pada kondisi yang sebenarnya hanya di situ-situ saja topografinya, yaitu kota, dan lereng yang pohonnya ditebang menyebabkan longsor. Mari kita bertanya, apakah pembangunan kita salah? Ataukah kerusakan lingkungan itu terjadi dengan sendirinya? Jika melihat data terbaru, menurut BNPB terdapat 197 bencana di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 1-23 Januari 2021 (Tempo, 2021).

Di tahun-tahun sebelumnya, saya berkesempatan untuk melakukan penelitian mengenai PLTU di Celukan Bawang tahun 2019 dan Hotel DeRayja di Batu tahun 2017. Keduanya memiliki karakteristik permasalahan yang sama, yaitu Amdal yang bermasalah dalam pembangunan. Satu menyebabkan, terancamnya ekosistem udara dan laut di Bali, satunya menyebabkan terancamnya ekosistem mata air di Batu.

Android

Proses pembangunan memang tidak bisa disingkirkan dalam negara berkembang yang membutuhkan kebutuhan dasar, misal listrik. Tetapi apakah konsep nya benar? Atau bagaimana proses mengkonsep dan hasilnya tersebut dibuat dan dibentuk? Apakah konsep nya sudah memperhatikan seluruh aspek, bahkan sampai hal terkecil? Misal kondisi tanah. Atau bahkan konsep tersebut sudah tidak terjadi sama sekali? Dan otomatis mengabaikan kesemuanya.

Nyatanya memang, pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan ini menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Hal tersebut menimbulkan potensi korupsi, yang sudah dibahas jauh oleh Aristoteles yang menulis bukunya berjudul De Generatione et Corruption, yang menafsirkan konteks perubahan yang bersifat penurunan (Anantiawikrama, Sosiologi Korupsi, 2019). Dengan adanya kerusakan artinya terdapat penurunan kualitas, disanalah terdapat potensi korupsi atau corrupt atau kerusakan.

Hal itu, juga tidak bisa dilepaskan dengan dua aktor yang terlibat dalam permasalahan ini, antara manusia dan lingkungan hidup/alam. Keduanya perlu dibahas, secara mendalam untuk hendak mencegah korupsi. Karena manusia dan alam semesta menurut Nietzsche didorong oleh sesuatu kekuatan, yakni kehendak untuk berkuasa (saling menguasai) atau the will to power (Reza, Filsafat Anti-Korupsi, 2012).
 
Amdal dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Dalam pembangunan khususnya berskala ekonomi yang besar, memerlukan Analisis Dampak Lingkungan sebagai syarat atau izin membangun. Tujuannya baik, dengan memetakan kondisi sebelum pembangunan, apa saja yang perlu diperhatikan, yang menghasilkan analisis dampak-dampak apa saja yang terjadi pasca pembangunan, baik kondisi alam maupun mahluk hidup/masyarakat. Dan harus bagaimana untuk menanggulanginya, atau bahkan tidak bisa ditanggulangi, artinya dia tidak layak dibangun di lingkungan (alam dan masyarakat) tersebut (UU 32/2009). Yang pada UU Cipta Kerja ditambahkan dengan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Idealnya seperti itu. Berbeda dengan kondisi sosiologis nya. Dimana banyak penyimpangan terjadi, misal di pembangunan hotel yang ketika itu saya teliti, keluar izin dahulu, baru Amdal dilakukan setelahnya, artinya tidak ada Amdal. Menyebabkan pengambilan air yang merusak mata air yang mengaliri beberapa desa.

Misal lagi, pembangunan PLTU ke-2 Celukan Bawang, Amdal nya diketahui meniru Amdal pembangunan PLTU sebelumnya, yang tidak komprehensif, dan bermasalah karena melibatkan masyarakat dengan tidak berbicara dampaknya, begitu juga terjadi dalam pembangunan ke-2. Yang lebih parah ialah kedua nya sangat berdekatan dengan kehidupan masyarakat dan perekonomian. 

Pun, begitu juga dengan pembangunan berkelanjutan dengan tujuan besarnya yang baik. Dimana menggabungkan konsep pembangunan yang memperhatikan segala aspek lingkungan, sosial masyarakat, ekonomi. Yang tujuannya berjangka panjang untuk keutuhan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan mendatang (UU 32/2009).

Tetapi apa daya, dengan diingkari nya salah satu unsur dalam tujuan besar pembangunan berkelanjutan, yaitu Amdal. Maka, telah terjadi corrupt dalam arti penururan kualitas, baik kualitas perencanaan, ketika pembangunan dan yang paling parah ialah pasca-pembangunan.

Kondisi tersebut diperparah, ketika Amdal direduksi sedemikian parah dalam UU Cipta Kerja, seperti tiadanya peran pemerhati lingkungan, tiadanya peran masyarakat dalam informasi yang transparan, tiadanya aturan untuk keberatan terhadap Amdal, reduksi terhadap penilai Amdal dari ahli/pakar, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup, mereduksi pengadilan bahwa tidak bisa membatalkan Amdal. Hal ini juga bisa dikatakan korupsi legislasi yaitu penurunan kualitas pada produk legislasi.

Subjek Lingkungan dan Kerakusan Manusia

Proses yang menyebabkan penurunan kualitas, maka terjadi adanya potensi korupsi. Begitu juga, jika terdapat terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup, maka terjadi adanya potensi korupsi pada lingkungan hidup. Maka proses penurunan kualitas tersebut, tidak bisa dilepaskan oleh aktor yang terlibat didalamnya, yaitu manusia (sebagai pengusaha, pemerintah, masyarakat) dan alam itu sendiri sebagai subjek.

Dan sekiranya kita memandang alam sebagai subjek yang sama seperti manusia dalam hal makan (input), beraktivitas, dan bernafas (output). Maka dalam pembangunan kita harus melihat bagaimana alam dan ekosistem nya beraktivitas.

Misal saja tanah, dia memerlukan air dan kehidupan (binatang) didalamnya untuk tetap utuh sebagai tanah. Sedangkan binatang didalamnya membutuhkan akar sebagai rumah atau bahan makanan. Output nya tanah ialah, dapat dijadikan pijakan mahluk hidup, rumah untuk binatang, penyanggah pohon. Berlaku juga kepada unsur alam lainnya. Ekosistem alam inilah yang perlu dimasukkan sebagai subjek dalam rencana pembangunan.  

Pembangunan yang dilakukan manusia, tidak dapat dinafikan sebagai kebutuhan dasar manusia, khususnya negara berkembang. Tetapi pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan hidup, justru akan menghancurkannya. Terlebih ketika niat baik seperti gagasan Amdal dan Pembangunan Berkelanjutan tidak dijalankan, apalagi regulasinya direduksi untuk kepentingan hasrat kerakusan manusia.

Maka kerakusan (hasrat untuk menguasai) pembangunan oleh manusia harus dibatasi. Dengan hasrat terkait subjek ekosistem alam harus bekerja. Jika tidak, maka seperti apa yang Gandhi bilang “Dunia ini cukup untuk tujuh generasi, tetapi tidak untuk tujuh orang yang rakus”.

Iklan
Iklan