Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Raperda RTRW Diusulkan Rancang Kawasan Perkantoran Pemko

×

Raperda RTRW Diusulkan Rancang Kawasan Perkantoran Pemko

Sebarkan artikel ini
PANSUS DPRD - Pansus DPRD Kota Banjarmasin bersama pihak Pemko diwakili sejumlah SKPD saat membahas Raperda RTRW Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan dalam pembahasannya RTRW ibukota Provinsi Kalsel yang dirancang selama 20 tahun dari tahun 2021–2040 itu, berkembang adanya rencana pembangunan kawasan perkantoran pemerintah kota.

Android

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Banjarmasin Arufah Arif mengakui adanya wacana tersebut.” Dalam lanjutan pembahasan Raperda, Pansus pembahasan mengusulkan revisi Perda RTRW Nomor : 5 tahun 2013 ini memasukkan draf rencana wilayah pembangunan perkantoran Pemko Banjarmasin.”ujarnnya.

Hal itu dikemukakannya, kepada awak media usai Pansus melakukan pembahasan Raperda RTRW bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (24/2/2021).

Arufah kembali menjelaskan, RTRW Kota Banjarmadin dirancang 20 tahun, sehingga dipandang perlu diprogramkan untuk kawasan pembangunan perkantoran Pemko.

Diungkapkan,rencana wilayah pembangunan perkantoran pemerintah kota ini sebenarnya bukan hal yang baru, sudah ada sejak pemerintahan kota ini dipimpin Walikota Banjarmasin Sadjoko yang menjabat selama dua priode.

“Dulu kawasan perkantoran Pemko direncanakan di Banjarmasin Selatan, entah di mana tidak tahu lagi titiknya,” tuturnya.

Menurut Arufah, rencana ini timbul kembali saat pembahasan merunut tentang kantor-kantor kecamatan, hingga perkantoran instansi pemerintahan yang juga terpencar-pencar saat ini.

“Coba kita lihat kantor instansi pelayanan pemerintah kota, untuk kantor dinas kependudukan ada di Sultan Adam, Banjarmasin Utara, untuk kantor Badan Keuangan Daerah khusus pelayanan pajak ada di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, belum lagi kantor-kantor lainnya terpencar-pencar,” tuturnya.

“Tentunya kondisi ini menyulitkan masyarakat yang banyak tidak tahu kantor-kantor pemerintah kota itu di mana lagi,” kata Arufah lagi.

Mengamati itu, kata dia, hingga pihaknya mengusulkan adanya rencana kedepanya sebuah wilayah perkantoran pemerintahan yang terpadu, berada di satu titik wilayah semuanya, seperti banyak daerah lain demikian.

“Tapi ini belum diplot juga dalam draf Raperda, masih diusulkan dan dilanjutkan lagi pembahasannya,” papar Arufah.

Tentunya, ujar Arufah, perencanaan ini harus sangat matang, di mana lahan harus betul-betul siap untuk ditetapkan titiknya.

“Kalau kita tetapkan wilayahnya saat ini di mana itu banyak lahan milik warga kan jadi masalah juga, jadi pemerintah kota memang sudah harus menyiapkan lahan mulai kini, bisa membeli lahan masyarakat kalau perlu,” ujarnya.

Persiapan lahan ini, kata dia, juga berguna untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH), sebab sampai kini persyaratan pemenuhan RTH masih sangat minim, sangat jauh di bawah 20 persen luas wilayah yang disyaratkan untuk sebuah kota.

“Jadi revisi RTRW ini juga terkait masalah penting pemenuhan RTH tersebut,” ujar Arufah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan