Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Refleksi May Day 2022, Perjuangan Kesejahteraan Buruh

×

Refleksi May Day 2022, Perjuangan Kesejahteraan Buruh

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja

Memperingati puncak Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, sejumlah elemen buruh menggelar May Day Fiesta 2022 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (14/5/2022). Sekitar 60 ribu buruh hadir. Mereka datang dari kawasan Jabodetabek serta Jawa Barat dan sekitarnya. Beberapa media nasional memberitakan, sejumlah menteri serta pimpinan serikat buruh asing turut menghadiri acara ini, di antaranya dari Finlandia, Jerman, dan Australia.

Kalimantan Post

Sebelumnya, pada 12/5/2022, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, kaum buruh menuntut pembatalan kenaikan PPN 11%, menolak wacana revisi UU 12/2000 tentang Serikat Pekerja, dan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020. Begitu pun pada pagi sebelum acara di GBK, sekira 15—20 ribu buruh mendatangi gedung DPR/MPR RI.

Tidak tanggung-tanggung, tahun ini, para buruh membawa 18 tuntutan dalam aksi peringatan May Day atau Hari Buruh. Tuntutan tersebut di antaranya adalah tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja; turunkan harga bahan pokok, BBM, dan gas; sahkan RUU PPRT; tolak revisi UU PPP; tolak revisi UU SP/SB; tolak upah murah; hapus outsourcing; tolak kenaikan PPN; dan lain-lain. Tuntutan utama buruh adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Omnibus law mengeksploitasi, membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu, dan upah yang murah,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (CNN Indonesia, 13/5/2022). Deretan tuntutan buruh tersebut merupakan kritik keras terhadap kegagalan pemerintah menyediakan kebutuhan dasar buruh. Tuntutan tersebut merupakan cerminan bahwa kondisi buruh jauh dari kata sejahtera.

Setiap hari, kehidupan buruh diisi dengan bekerja membanting tulang dari pagi hingga petang demi pendapatan yang tidak seberapa. Pendapatan itu pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang harganya terus melejit. Padahal, selain sektor informal, buruh adalah angkatan kerja terbanyak di negeri ini. Nestapa kaum buruh sejatinya adalah gambaran mayoritas kita. Kita tentu mendambakan Hari Buruh berganti menjadi perayaan kesejahteraan yang berisi rasa syukur dan sukacita.

Mencermati secara lebih dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat harusnya juga menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi paling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Tuntutan para buruh di seluruh dunia hampir sama yaitu menyangkut kenaikan gaji, turunkan harga pangan pokok, hapus kebijakan yang menzalimi pekerja, hingga pergantian rezim. 18 tuntutan para buruh Indonesia tidak jauh-jauh dari poin di atas, seperti penolakan upah murah, desakan penurunan harga pangan pokok, penolakan Omnibus Law UU, hingga menolak masa jabatan presiden 3 periode.

Tuntutan kenaikan gaji selalu menjadi poin dalam setiap demonstrasi buruh dari tahun ke tahun. Jika ditelisik, problem mendasar masalah perburuhan/ketenagakerjaan adalah persoalan upah. Problem seperti jam kerja, cuti kerja, keselamatan kerja, etos kerja, keterampilan kerja, dll. adalah turunan dari permasalahan upah. Semua ini berawal dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme yang dipakai oleh hampir seluruh negara saat ini. Sistem ini memosisikan upah sebagai bagian dari faktor produksi. Walhasil, jika ingin meraih keuntungan yang setinggi-tingginya maka upah harus ditekan seoptimal mungkin.

Baca Juga :  Banyak Tokoh Kalsel Zuriyat Pangeran Singasari

Oleh karena itu, upah akan berkisar pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) atau sering disebut Upah Minimum, baik itu UMP/UMK/UMR sehingga diotak-atiknya rumusan upah, misalnya dalam UU Omnibis Law ada pasal yang mengatur ulang rumusan upah agar tercipta upah yang produktif maka hasilnya akan selalu bertengger pada upah minimum. Lihatlah bagaimana para buruh di Eropa juga turut berdemonstrasi menuntut kenaikan upah.

Padahal, negara Eropa dianggap tingkat kesejahteraannya di atas rata-rata. Semua itu karena diterapkannya sistem upah besi. Hal ini membuat pekerja mendapat upah yang tidak sepadan dengan tenaga yang mereka keluarkan. Selain kenaikan upah, tuntutan lainnya adalah penurunan harga pokok pangan dan kebijakan yang menzalimi pekerja. Di tengah upah buruh yang rendah, harga kebutuhan pokok pangan terus melambung tinggi. Tentu hal demikian akan sangat mempengaruhi kesejahteraan rakyat.

Banyak dari keluarga menengah, kini berubah status menjadi miskin. Karena pasar dikuasai swasta. Inilah aturan main ekonomi kapitalisme, negara hanya diposisikan sebagai regulator, peran negara mengurusi umat diamputasi secara paksa sehingga pasokan komoditas tidak di bawah kendali pemerintah melainkan swasta. Tidak ada yang terzalimi, baik pekerja maupun pengusaha. Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara.

Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Sedangkan masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan keduanya.

Tentu karpet merah digelar bukan pada pengusaha kecil yang tidak berkontribusi besar pada negara dalam bentuk pajak. Gelaran karpet hanya diperuntukan bagi pengusaha besar, terlebih mereka yang multinasional. Lihat saja bagaimana kebijakan yang ada pun kerap mematikan pengusaha lokal, seperti kebijakan impor tarif 0 persen, membuat petani dan pedagang kecil kalah bersaing.

Mengapa demikian, inilah negeri demokrasi yang para pejabat negaranya bisa naik ditampuk kekuasaan karena bantuan para pemilik modal. Tidak heran, setelah menjabat, bukan rakyat yang menjadi fokus kerjanya, tetapi pengusaha yang menjadi sponsor pejabat tersebut. Hal demikian merupakan konsekuensi hidup dalam sistem pemerintahan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme. Mustahil terwujud kesejahteraan pada seluruh rakyatnya termasuk buruh.

Penolakan masa jabatan presiden tiga periode, rupanya menjadi poin paling penting dalam aksi buruh kali ini. Terlihat dari tempat demonstrasi yang dipilih yaitu di depan KPU. Padahal, biasanya depan DPR atau Istana kepresidenan. Dengan kata lain, para buruh menolak untuk tetap dipimpin Jokowi pada periode mendatang. Begitu pun di beberapa negara lainnya, seruan ganti rezim pun turut menjadi fokus unjuk rasa. Seperti di Sri Lanka yang kini tengah mengalami krisis ekonomi, rakyatnya menuntut agar Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa turun jabatan.

Pergantian rezim yang dinginkan para buruh, sejatinya berangkat dari keinginan mereka untuk hidup lebih baik dan sejahtera dari kondisinya semula. Namun demikian, impian mereka akan hal itu tidak pernah terealisasi. Sebab pada faktanya, kondisi mereka tidak berubah walaupun telah berkali-kali pemimpinnya berganti. Padahal, jika dihitung dari tahun pertama adanya May Day yaitu tahun 1886 silam, berarti setidaknya telah dilakukan sebanyak 36 kali demonstrasi menuntut kesejahteraan buruh.

Baca Juga :  Pustakawan: Pahlawan Kesehatan yang Tak Berseragam

Dengan demikian, jika pergantian pemimpin tidak jua memperbaiki nasib para buruh, seharusnya negara mengoreksi total tata kelola pemerintahannya, berikut tata kelola ekonominya. Sebab sejatinya, jika dilihat dari segi empiris dan historis, sistem pemerintahan demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme telah nyata menjadi biang kerok atas seluruh permasalahan, termasuk perburuhan. Apalagi jika dilihat dari segi filosofis, asasnya yang sekuler menjadikan sistemnya hanya bertumpu pada manusia yang bersifat lemah dan terbatas. Maka wajar saja produknya pun cacat, rusak dan merusak.

Oleh karena itu, tuntutan buruh mengenai kenaikan upah, penurunan harga pangan pokok, kebijakan yang zalim hingga pergantian rezim, seharusnya dibarengi juga dengan penuntutan pergantian sistem. Sebab, seluruh permasalahan di atas merupakan buah dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme.

Menurut kapitalisme, negara yang “baik” yaitu membatasi perannya hanya sebagai regulator, di saat yang sama menyerahkan pengurusan hajat publik termasuk buruh kepada swasta. Kemudian negara memindahkan beban jaminan sejahtera buruh kepada pengusaha, bukan menjadi tanggung jawab negara. Tidak hanya itu, kesalahan menetapkan standar kesejahteraan berupa upah minimum karyawan serta angka kebutuhan hidup layak yang justru berdampak fatal. Ini menunjukkan kezaliman negara kepada pengusaha dan buruh serta kezaliman pengusaha kepada buruh.

Sikap pemerintah yang setengah hati menjalankan fungsinya bahkan terkesan cuci tangan atas apa yang dihadapi masyarakat khususnya buruh, setidaknya mengonfirmasi beberapa hal yakni; Pertama, kesalahan dalam memahami mekanisme pemenuhan kebutuhan individu rakyat; kedua: tidak jelasnya skema pembiayaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat dalam kondisi tertentu seperti wabah dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, ketiga: kesalahan pandangan sistem kapitalisme dalam hal penetapan Upah Minimum.

Islam sesungguhnya memiliki pandangan yang khas terkait jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan dasar rakyat (basic needs), termasuk kebutuhan sekundernya, baik bagi individu maupun kelompok, merupakan hak seluruh rakyat negara Khilafah, baik muslim maupun nonmuslim, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, dan Khilafah wajib memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder rakyatrnya.

Hal ini kontras dengan apa yang menjadi realitas di negeri-negeri kapitalis yang tidak memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Rakyat dibiarkan sendiri berjibaku memenuhi kebutuhannya. Mereka yang memiliki harta dari apa yang diusahakan bisa dipastikan memiliki daya beli dalam arti mampu memenuhi kebutuhannya. Sebaliknya, mereka yang miskin dan lemah, tidak ada jaminan mampu memenuhi kebutuhannya. Memang ada sejumlah skema bantuan yang diberikan negara pada masyarakat yang kurang mampu.

Hanya saja bantuan tersebut alih-alih memenuhi kebutuhan harian rakyat kecil, bantuan yang hanya diberikan pada waktu tertentu dengan jumlah terbatas itu masih amat jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan harian rakyat, individu per individu. Hal ini berbeda dengan sistem Khilafah. Meski jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan sekunder seluruh rakyat negara Khilafah, baik sebagai individu maupun kelompok, merupakan kewajiban negara, tetapi jaminan tersebut diberikan melalui mekanisme syariat.

Iklan
Iklan