Oleh : Andi Nurdin Lamudin
Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya
Jika melihat kepada para sarjana antroplologi di dalam ilmu antropologi oleh Koentjaraningrat, yang disebut dengan ‘unsur-unsur kebudayaan universal’ atau cultural universals. Istilah universal itu menunjukkan bahwa unsur-unsur tadi bersifat universal, jadi unsur itu ada dan bisa didapatkan di dalam semua kebudayaan dari semua bangsa di manapun di dunia. Oleh C. Kluckhohn dalam sebuah karangan berjudul ‘Universal Categoies of Culture(1953). Dengan mengambil sari dari berbagai kerangka tentang unsure kebudayaan, maka ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia.
Hal itu adalah, 1). Bahasa; 2). Sistem pengetahuan; 3). Organisasi sosial; 4). Sistem peralatan hidup dan teknologi; 5). Sistem mata pencaharian hidup; 6). Sistem religi; 7). Kesenian. Masing-masing unsur kebudayaan sudah tentu menjelma dalam ketiga wujud kebudayaan terurai di atas. Yaitu, berupa sistim budaya, sistim sosial serta yang berwujud unsur kebudayaan fisik. Sistim budaya dari suatu unsur kebudayaan berupa adat, sehingga terbentuk yang namanya komplek budaya.
Kemudian sistim sosial dari suatu unsur kebudayaan universal yang berupa aktivitas-aktivitas sosial dapat diperinci pada tahap pertamanya ke dalam berbagai komplek sosial serta pada tahap kedua, tiap komplek sosial dapat diperinci lebih khusus ke dalam pola sosial. Pada tahap selanjutnya, ke dalam pola tindakan.
Jika melihat sekarang ini pola kebudayaan di Indonesia sudah berjalan sejak lama bahkan Belanda telah membagi di Indonesia dengan 19 sistim hukum adat. Pada dasarnya banyak dipengaruhi oleh sistim Islam, sehingga antara satu adat dengan lainnya hanya ada perbedaan kecil. Sebagai contoh di Minang dengan sistim matrilineal. Sistim kekerabatan yang dimulai dari dari ibu. Hal itu berbeda dengan di Banjar, yang masih berpegang dengan sistim Islam dimana yang menjadi faktor keturunan adalah dari ayah. Padahal keduanya memakai sistim Islam dalam kehidupannya, namun ada perbedaan karena sejarah budaya.
Kalau melihat kepada mengapa Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi ini? Maka pada As-Saba ayat 28, bahwa Nabi Muhammad SAW untuk seluruh ummat manusia, namun banyak manusia yang tidak mengetahuinya. Serta pada surat al-Anbiya pada 107, bahwa Nabi Muhammad di utus untuk rahmat atas semesta alam. Tentunya itu sistim Islam berlaku bagi mereka yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dimana secara periodik sejarah di Indonesia apalagi di pulau Jawa secara bertahap ajaran Islam diterapkan dalam hidup. Dalam posisi yang memerlukan waktu lama, artinya sampai sekarang inipun masih banyak yang bertentangan, yang dengan demikian untuk memasuki Islam secara keseluruhan itu masih banyak memerlukan kajian yang tiada hentinya. Apalagi jika memerlukan banyak kajian, sehingga metode Belanda yang dulunya memang niat untuk menjajah Indonesia itu,memang memerlukan sistim hukum yang mendetail, namun itu untuk kepentingan penajahan semata.
Pada zaman ini, Belanda sudah lama pergi dari Indonesia, namun dokumen tentang cara pecah belah itu masih ada. Walaupun mereka yang menjajah secara orangnya telah pergi. Namun teorinya bisa dipelajari dan diterapkan kapan saja. Namun diakui memang cara menjajahnya agak berbeda. Inilah yang disebut dengan penajahan secara kebudayaan. Bila pernah terjadi kasus atau eksidental, jika akhir-akhir ini suku Sunda merasa tersinggung dan tersingkirkan oleh cara mereka yang katanya demi persatuan, dilarang memakai bahasa Sunda untuk forum resmi. Padahal banyak juga yang terkadang berbahasa Inggris, namun tidak ada yang protes. Selain itu juga suku di Kalimantan juga tersinggung, hanya karena berbagai istilah yang pada dasarnya lebih ringan ketimbang dirampasnya SDA di Kalimantan.
Sepertinya adanya penerapan pada hukum-hukum adat pada daerah masing-masing semakin memecah persatuan.Seakan pada suasana Belanda dahulu. Jika suku Kalimantan berhadapan dengan suku Sunda di Jawa, sebaliknya orang Kalimantan bisa berhadapan dengan adat Sunda. Dengan adat masing-masing, maka kemungkinan orang lain akan kesulitan untuk memasuki wilayah adat orang lain di Indonesia ini? Kalau melihat Jakarta dengan suku Betawi, maka begitu banyak suku bangsa yang bertempat tinggal di Jakarta, suku Betawi nampaknya mudah menerima tanpa kegelisahan mereka yang merasa suku lainnya.
Pertanyaannya adalah jika kota Indonesia ini berada di Kalimantan, apakah orang Kalimantan terutama Kalimantan Timur mampu untuk bisa menerima semua yang ada di Indonesia atau semua orang yang ada di dunia ini. Ini adalah hal yang perlu dipertanyakan sebelum segala sesuatunya bisa terjadi kapan dan di mana saja. Maka sesuatu yang salah itu akan bisa menghabiskan banyak keuangan Negara, karena potensi rakyat selalu bertikai.
Suasana hukum kebudayaan itu nampaknya ayem-ayem saja. Namun jika ada potensi politik, atau tergantung dengan penguasa yang berkuasa saat itu maka keadaan bisa berubah, bahkan terkadang hanya masalah remeh temeh. Memang untuk bertindak secara keadilan demi kemakmuran itu memerlukan sebuah kajian yang sangat intens. Padahal jika ditelusuri sejarah Jakarta terjadi secara alami, dimana sampai kapanpun Jakarta adalah sebuah kita perdagangan sejak dahulu kala. Itu nampaknya seperti Singapura juga, di Malaysia, namun siapa yang bisa menduga jika Singapura menjadi negara mandiri.
Saya hanya bertanya sesuatu yang belum terjadi? Bahwa potensi Jakarta bisa mandiri tanpa Negara ini. Karena Jakarta itu ingin dimiliki sejak Belanda sampai Negara tertentu, untuk menjadi kota perdagangan dunia.Atau apakah Indonesia akan makmur jika kehilangan Jakarta?
Apakah yang terjadi di Indonesia untuk tahun 2030? Tentunya Indonesia sudah punya agenda tersendiri. Namun apakah tidak mungkin jika sistim imperialisme masih berjalan, di Indonesia ini sudah tepecah belah oleh penjajahan kebudayaan. Sehingga Negara Indonesia memang ada bentuknya namun ruhnya sudah dikuasai oleh Negara asing? Juga pertanyaan itu sudah muncul sekarang ini, sejak dini generasi di Indonesia perlu adanya persiapan yang bagus dan matang. Apalagi jika sistim Islam itu untuk seluruh ummat manusia, namun mengapa tidak bergabungnya Negara Islam di dunia ke dalam satu.












